KUNINGAN – Hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Kuningan terhadap kasus begal motor yang terjadi Rabu 30 April 2024 pukul 19.30 WIB di Jalan Desa Haur Kuningan-Kertawirama, bukan hanya menangkap dua pelaku. Namun, juga penadah motor curian.
Pelakunya berinisial J-Z yang merupakan pria berumur 37 tahun dan penduduk warga Kuningan. J-Z ini membeli motor hasil curian dari Muhiddin warga Desa Cirahayu Kecamatan Luragung.
Motor Honda Beat warna hijau Nopol E 6955 ZU dibeli seharga Rp1,8 juta. Motor itu tanpa ada STNK dan BPKB. Oleh pelaku dirubah plat nomornya agar bisa dijual lagi. Tentu Nopol baru itu adalah palsu.
“Setelah kami tangkap dan geledah di rumahnya ternyata ada 13 motor lainnya yang semua hasil curian. Motor sekarang ada di Mapolres sebagai barang bukti dari hasil curian,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara pada saat jumpa pers Selasa (3/6/2024) di depan Ruang Sat Reskrim Polres Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan yang kerap dipanggil Akbar itu, motor oleh pelaku diiual dengan harga Rp3 juta -4 juta. Setelah dicek satu persatu, semua plat nomor yang dipasang adalah palsu.
” JZ sebagai penadah terancam hukum 4 tahun karena dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP,” ujar kapolres.(rdk)