Info Insiden

Pernah Kehilangan Motor? di Mapolres Kuningan Ada 13 Unit, Tidak Perlu Bayar Asal Tunjukan STNK dan BPKB

KUNINGAN – Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara menyebutkan, bagi warga Kuningan yang merasa motornya hilang bisa mendatangi ke Mapolres. Sebab, dari hasil penyitaan BB terdapat 13 unit motor hasil curian.

“Ini hasil curian yang dibeli pelaku. Pelaku berinisial J-Z menjualnya dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta. Pelaku merupakan warga Kuningan,” ujar kapolres saat jumpa pers Selasa (3/6/2024) di depan Ruang Sat Reskrim Polres Kuningan.

Untuk mendapatkan motor kata pria yang akrab dipanggil Akbar itu, warga bisa datang dan mencocokan dengan kerangka mesin karena nopolnya sudah dirubah oleh pelaku. Tidak ada uang yang harus dikeluarkan alias gratis.

“Gratis dong tinggal datang, motornya memang banyak yang baru-baru. Mengenai apa motor ini masih kredit atau tidak tentu pemiliknya yang mengetahui. Apa yang dilakukan oleh kami sebagai bukti bawah tidak ada tempat untuk pelaku curanmor termasuk penadahnya,” jelasnya.

Seperti diketahui hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Kuningan terhadap kasus begal motor yang terjadi Rabu 30 April 2024 pukul 19.30 WIB di Jalan Desa Haur Kuningan-Kertawirama, bukan hanya menangkap dua pelaku. Namun, juga penadah motor curian.

Pelakunya berinisial J-Z yang merupakan pria berumur 37 tahun dan penduduk warga Kuningan. J-Z ini membeli motor hasil curian dari Muhiddin warga Desa Cirahayu Kecamatan Luragung.

Motor Honda Beat warna hijau Nopol  E 6955 ZU dibeli seharga Rp1,8 juta. Motor itu tanpa ada STNK dan BPKB. Oleh pelaku dirubah plat nomornya agar bisa dijual lagi. Tentu Nopol baru itu adalah palsu.

“Setelah kami tangkap dan geledah di rumahnya ternyata ada 13 motor lainnya yang semua hasil curian. Motor sekarang ada di Mapolres sebagai barang bukti dari hasil curian,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara pada saat jumpa pers Selasa (3/6/2024) di depan Ruang Sat Reskrim Polres Kuningan.

Menurut Kapolres Kuningan yang kerap dipanggil Akbar itu, motor oleh pelaku diiual dengan harga Rp3 juta -4 juta. Setelah dicek satu persatu, semua plat nomor yang dipasang adalah palsu.

” JZ sebagai penadah terancam hukum 4 tahun karena dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP,” ujar kapolres.(rdk)

Related posts

16 Tahun Lalu Iip Pernah Ikut Resmikan SLB Taruna Mandiri Saat Jadi Ajudan Kadisdik Jabar

Redaksi

Bikin Ngeri, Mau Ambil Roda Penyimpanan Gas LPG, Nurkanti Lihat Ular

Redaksi

Uniku MoU Dengan Bank Muamalat

Redaksi

Leave a Comment