KUNINGAN – Janji Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar bahwa motor hasil curian bisa diambil tanpa mengeluarkan dana sepeser pun dibuktikan. Pada Selasa (17/6/2025) satu dari 13 motor hasil curian yang ada di Mapolres Kuningan diberikan kepada pemiliknya.
Pemiliknya adalah Aja Miharja Warga Dusun Manis RT 03/01 Desa Ciherang Kecamatan Kecamatan Kadugede. Motor yang dicurinya adalah motor Beat hijau Nopol E 6955 ZU yang dicuri oleh Muhiddin warga Cirahayu dan RFM warga Cikijing dengan modus kehabisan bensin.
Pas diberikan plat nomor sudah dirubah karena motor tersebut dijual Muhhdin ke J-Z warga Kuningan seharga Rp1,8 Juta. Oleh J-Z yang bertindak sebagai pendaha dijual lagi Rp3 juta-4 juta ke masyarakat dalam keadaan tanpa surat-surat.
Muhhidn dan satu rekannya bersama J-Z ditetapkan sebabgai tersangka. Bahkan di rumah J-Z ditemukan 13 unit motor hasil curian yang siap jual.
Motor yang dicuri warga Desa Cirahayu itu pada saat kejadian digunakan oleh anak Aja bersama temannya. Motor tersebut sehari-hati digunakan Aja untuk berjualan Bakso dan es krim.
“Terima kasih Pak Polisi, kini motor sudah kembali ke saya tanpa mengeluarkan dana. Dengan tertangkapnya pelaku membuktikan bahwa jajaran kepolisian terus memburu pelaku,” ujar Aja yang terlihat sumringah.
Sementara itu Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara menyebutkan, motor yang dicuri dipinjam pakaian. Jika nanti suata saat dibutuhkan unitnya, untuk keperluaan penyelidikan dan pengadilan kami mohon kerjasama.
“Silahkan bawa pulang dan gunakan kembali untuk berjuaalan serta hati-hati ketika menyimpan motor,” ujarnya.
Sebelumnya, bagi warga Kuningan yang merasa motornya hilang bisa mendatangi ke Mapolres. Sebab, dari hasil penyitaan BB terdapat 13 unit motor hasil curian.
“Ini hasil curian yang dibeli pelaku. Pelaku berinisial J-Z menjualnya dengan harga Rp3 juta hingga Rp4 juta. Pelaku merupakan warga Kuningan,” ujar kapolres saat jumpa pers Selasa (3/6/2024) di depan Ruang Sat Reskrim Polres Kuningan.
Untuk mendapatkan motor kata pria yang akrab dipanggil Akbar itu, warga bisa datang dan mencocokan dengan kerangka mesin karena nopolnya sudah dirubah oleh pelaku. Tidak ada uang yang harus dikeluarkan alias gratis.
“Gratis dong tinggal datang, motornya memang banyak yang baru-baru. Mengenai apa motor ini masih kredit atau tidak tentu pemiliknya yang mengetahui. Apa yang dilakukan oleh kami sebagai bukti bawah tidak ada tempat untuk pelaku curanmor termasuk penadahnya,” jelasnya.
Seperti diketahui hasil pengembangan Sat Reskrim Polres Kuningan terhadap kasus begal motor yang terjadi Rabu 30 April 2024 pukul 19.30 WIB di Jalan Desa Haur Kuningan-Kertawirama, bukan hanya menangkap dua pelaku. Namun, juga penadah motor curian.
Pelakunya berinisial J-Z yang merupakan pria berumur 37 tahun dan penduduk warga Kuningan. J-Z ini membeli motor hasil curian dari Muhiddin warga Desa Cirahayu Kecamatan Luragung.
Motor Honda Beat warna hijau Nopol E 6955 ZU dibeli seharga Rp1,8 juta. Motor itu tanpa ada STNK dan BPKB. Oleh pelaku dirubah plat nomornya agar bisa dijual lagi. Tentu Nopol baru itu adalah palsu.
“Setelah kami tangkap dan geledah di rumahnya ternyata ada 13 motor lainnya yang semua hasil curian. Motor sekarang ada di Mapolres sebagai barang bukti dari hasil curian,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara pada saat jumpa pers Selasa (3/6/2024) di depan Ruang Sat Reskrim Polres Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan yang kerap dipanggil Akbar itu, motor oleh pelaku diiual dengan harga Rp3 juta -4 juta. Setelah dicek satu persatu, semua plat nomor yang dipasang adalah palsu.
” JZ sebagai penadah terancam hukum 4 tahun karena dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP,” ujar kapolres.
Warga Cirahayu Diringkus di Cikarang Barat
Masih ingat kasus pencurian motor di Jalan Desa Haur Kuningan-Kertawirama pada Rabu 30 April 2025 pukul 19.30 WIB? Kala itu dari tiga pelaku dua berhasil ditangkap. Yang Satu hanya jadi saksi karena motornya di pinjam oleh pelaku bernama Muhiddin (27) warga Desa Cirahayu Kecamatan Luragung.
Muhiddin sendiri langsung kabur membawa motor hasil curian. Motor Honda Beat warna hijau Nopol E 6955 ZU dijual oleh Muhiddin kepada J-Z warga Kuningan seharga Rp1,8 juta. Motor dijual tanpa ada STNK dan BPKB.
Pasca kabur ke Cikarang Barat Muhiddin melakukan aksi serupa di wilayah tersebut dan berhasil ditangkap. Saat ini ia mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Barat.
Sementara itu, J-Z berusia 37 ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kuningan karena menjadi penadah. Dari rumah tersangka diamankan 13 unit motor. Sedangkan total motor yang diamankan polisi adalah 15 unit berikut motor milik korban, yang digunakan tersangka.
Modus mereka adalah kehabisan bensin dan meminta korban untuk membantu menyetap. Setelah menyetap 2 Km, M meminta korban memberhentikan dan berpura-pura meminjam obeng. Namun, hal itu hanya akal-aklan karena pelaku langsung tancap gas.
Korban sendiri sempat mencoba mempertahankan sepeda motornya dengan menarik hendle sampai akhirnya korban terserat dan mengalami luka lecet. Motor sendiri tidak bisa dipertahankan.
Melihat motornya dicuri korban tidak tinggal diam, sedangkan pelaku lain RFM dan saksi IS membawa sepeda motor IS yang ternyata benar-benar kehabisan bensin. RFM sendiri langsung kabur dan bersembunyi di sawah.
IS warga Luragungalandeuh yang sehari-hari menjadi juru parkir itu lalu membawa motornya untuk mencari bensin ecaren. Ketiak di balai Desa Kertawirama ia menanyakan tempat penjual bensin.
Pada saat bersamaan korban tengah mencari pelaku dengan salah satu ciri-cirnya IS. Sontak saja warga menangkap IS dan pemuda berbadan gempal itu mengaku tidak mengatahui apa-apa karana motornya di pinjam oleh M.
Warga tidak percaya sehingga sempat melakukan tindakan pemukulan. Warga sendiri terus mencari RFM dan pria berumur 25 itu berhasil ditemukan di tengah sawah. IS dan RFM langsung membawa ke Mapolsek Kadugede dan akhirnya diserahkan ke Polres Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, Selasa (3/6/2024) kepada wartawan dua orang dihadirkan adalah RFM dan J-Z karena M ditahan di Cikang Barat.
“Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda, dimana RFM dijerat pasal 365 ayat 2 atau pasal 378 dengan acaman penjara selama 12 tahun. Sedangkan JZ sebagai penadah terancam hukum 4 tahun karena dijerat pasal 480 ayat 1 KUHP,” ujar kapolres.
Dikatakan, selain 13 motor di rumah JZ, pihaknya juga mengamankan BB dari pencurian kasus Desa Kertawirama yakni dua unit motor dan selembar kwitansi pembelian motor.(rdk)