KUNINGAN – Dua pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan. Dari tangan tersangka tidak tanggung-tanggung yakni 84 paket sabu seberat 181,25 gram. Di pasar gelap narkoba paket sabu tersebu apabila diuangkan senilai Rp270 juta.
Nilai yang pantastis itu sebuah prestasi bagi Polres Kuningan karena banyak warga terselamatkan dari barang haram tersebut. Kedua pelaku itu berinisial AN (35) warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana dan N alias Inyong (33) Warga Dukuhtengah Kecamatan Maleber.
- Empat Satpam Raih Penghargaan, Anggara dan Syafira Jadi Juara Terbaik Saka Bhayangkara Tingkat Polda Jabar
- Layanan Samsat Keliling Kuningan Selasa 1 Juli 2025 Ada di Tiga Titik
- Selasa Lokasi Mobil SIM Keliling Selasa 1 Juli 2025 Ada di Wilayah Kuningan Selatan
- Mutiara Pagi Selasa 1 Juli 2025, Allah Memberikan Dunia Untuk Siapapun, Tapi Allah Hanya Memberikan Akhrirat Untuk Orang-orang yang Dicintai saja
- Salah Satu yang Sangat Mahal di Dunia ini Yaitu Kegelisahan Ketika Belum Sholat, Ini Jadwal Sholat WIlayah Kuningan Selasa 1 Juli 2025
Pengungkapan kasus sabu ini merupakan salah satu yang terbesar di Kuningan.Untuk pelaku pertama ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025 dengan inisial AN (35) warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksan.
Pria yang sehari-hari berwirawasta itu ditingakap di pinggar Jalan Desa Cilowo Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan pelaku diamankan 19 paket sabu seberat 151,15 gram.
Bukan hanya sabu tapi juga BB lain berupa 2 timbangan ukaran besar san kecil. Lalu, 1 pak plastik bening, 5 pak plastik bening ukuran kecil.
Selanjutnya 61 sedotan, 1 buah buble wrap, 1 buah lilin, 1 tas jinjing. Lalu, 2 ponsel, dan terakhir motor Honda Beat warna hijau putih dengan nopol E 6793 ZQ.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, modus operandi pelaku adalah dengan sistem tempel atau map/peta.
“Kami mendapatkan informasi dari warga, setelah itu langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan pada Senin 2 Juni pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolres Kuningan kepada wartawan pada saat jumpa pers.
Pada saat ditangkap di Jalan Cilowa ditemukan 8 paket terbungkus sedotan warna hitam dan 2 ponsel. Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah AN dan didapat BB dengan rincian 1 paket besar tersebut terbungkus plastik bening dilapisi plastik bening di dalam 1 buah buble wrap warna hitam yang disimpan ditas jinjing biru tua.
Setelah itu kata kapolres ditemukan laga 1 paket besar plastik klip bening berlakban hitam, 1 paket sedang terbungkus plastik klip bening. Lalu, tiga paket narkotika jenis sabu didalm plastik bening bertuliskan hurup M dengan masing-masing terbungkis plastik bening.
“Kami juga temukan 5 paket sabu di dalam 1 buah plastik bening bertuliskan hurup S dengan masing-masing terbungkis plastik bening. Juga timbang digital berukuran besar dan kecil. Selain itu juga 5 pak plastik bening, dan 61 sedeton serta 1 lilin,” tambahanya.
Menurut AN barang bukti itu didapat dari saudara I yang mengaku warga Kuningan (masih dalam penyidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rdk)