KUNINGAN -Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, menyebutkan, pihaknya bukan hanya menggagalkan peredaran 84 paket sabu senilai Rp270 jut, tapi juga mengungkap ada modus baru dalam peredaran yang dilakuka oleh dua pelaku.
“Meski mereka beda bandar, namun dalam membungkus paket sabu mereka menggunakan modus baru yakni sabu dimasuk ke sedotan plastik dan dipotong kecil-kecil dan direkatkan dengan lilin. Setelah itu paket sabu disimpan di suatu tempat, tanpa diketahui oleh pembeli, namun ketika pembeli deal ia dikirim peta,” ujar kapolres kepada wartawan Rabu (25/6/2025) pada saat jumpa pers.
Seperti diketahui barag bukti yang diamnakan dari kedua tersangka itu bukan hanya sabu tapi juga, dari tangan AN ada 61 sedotan, 1 buah buble wrap, 1 buah lilin, 1 tas jinjing. Lalu, 2 ponsel, dan terakhir motor Honda Beat warna hijau putih dengan nopol E 6793 ZQ.
- Empat Satpam Raih Penghargaan, Anggara dan Syafira Jadi Juara Terbaik Saka Bhayangkara Tingkat Polda Jabar
- Layanan Samsat Keliling Kuningan Selasa 1 Juli 2025 Ada di Tiga Titik
- Selasa Lokasi Mobil SIM Keliling Selasa 1 Juli 2025 Ada di Wilayah Kuningan Selatan
- Mutiara Pagi Selasa 1 Juli 2025, Allah Memberikan Dunia Untuk Siapapun, Tapi Allah Hanya Memberikan Akhrirat Untuk Orang-orang yang Dicintai saja
- Salah Satu yang Sangat Mahal di Dunia ini Yaitu Kegelisahan Ketika Belum Sholat, Ini Jadwal Sholat WIlayah Kuningan Selasa 1 Juli 2025
Sekadar informasi dua pengedar sabu yang diringkus Sat Resnarkoba Polres Kuningan didua tempat berbeda yakni Jalan Cilowa Kecamatan Kramatmulya tanggal 2 Juni dan di Jalan Langseb pada 10 Juni 2025 mengaku mereka menjadi pengedar sabu hanya diupah Rp25 untuk satu kali paket atau setara sebungkus rok
Dibandingkan dengan hukuman yang akan mereka terima dengan acaman maksimal 20 tahun,m tentu tidak sebanding. Namun, apapun alasannya menjadi pengedar merupakan tindakan kriminal.
“Saya dibayar Rp25 ribu untuk satu tempelan sabu. Baru tiga kali sudah ditangkap,” ujar An (35) Warga Desa Maniskidul yang mengaku sehari-hari berwiraswasta itu kepada Kapolres Kuningan ketika ditanya mengenai besar upah untuk mengedarkan sabu.
Sementara itu, N alias Inyong warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber mengaku hal yang sama. Meski mereka beda bandar tapi upahnya tidak ada perbedaan. Iyong ditangkap di depan SDN 2 Langseb.
“Saya juga sama pak Rp25 ribu, bedanya saya baru dua kali jadi pengedar,” sebutnya dengan wajah lesu.
Menurut mereka berdua menjadi pengedar atau kurir sabu karena desakan ekonomi. Dari keduanya ditemukan BB sebanyak 84 paket.
Menurut Kapolres Kuningan, satu dari dua pelaku merupakan residivis. Pihaknya terus memburu bandar besar. barang haram ini dipasok dari luar Kuningan.
Sekadar informasi,dua pengedar sabu berhasil ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan. Dari tangan tersangka tidak tanggung-tanggung yakni 84 paket sabu seberat 181,25 gram. Di pasar gelap narkoba paket sabu tersebut apabila diuangkan senilai Rp270 juta.
Nilai yang pantastis itu sebuah prestasi bagi Polres Kuningan karena banyak warga terselamatkan dari barang haram tersebut. Kedua pelaku itu berinisial AN (35) warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana dan N alias Inyong (33) Warga Dukuhtengah Kecamatan Maleber.
Pengungkapan kasus sabu ini merupakan salah satu yang terbesar di Kuningan.Untuk pelaku pertama ditangkap pada tanggal 2 Juni 2025 dengan inisial AN (35) warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksan.
Pria yang sehari-hari berwirawasta itu ditingakap di pinggar Jalan Desa Cilowo Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan pelaku diamankan 19 paket sabu seberat 151,15 gram.
Bukan hanya sabu tapi juga BB lain berupa 2 timbangan ukaran besar san kecil. Lalu, 1 pak plastik bening, 5 pak plastik bening ukuran kecil.
Selanjutnya 61 sedotan, 1 buah buble wrap, 1 buah lilin, 1 tas jinjing. Lalu, 2 ponsel, dan terakhir motor Honda Beat warna hijau putih dengan nopol E 6793 ZQ.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, modus operandi pelaku adalah dengan sistem tempel atau map/peta.
“Kami mendapatkan informasi dari warga, setelah itu langsung bergerak dan langsung melakukan penangkapan pada Senin 2 Juni pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolres Kuningan kepada wartawan pada saat jumpa pers.
Pada saat ditangkap di Jalan Cilowa ditemukan 8 paket terbungkus sedotan warna hitam dan 2 ponsel. Setelah itu dilakukan pengembangan ke rumah AN dan didapat BB dengan rincian 1 paket besar tersebut terbungkus plastik bening dilapisi plastik bening di dalam 1 buah buble wrap warna hitam yang disimpan ditas jinjing biru tua.
Setelah itu kata kapolres ditemukan laga 1 paket besar plastik klip bening berlakban hitam, 1 paket sedang terbungkus plastik klip bening. Lalu, tiga paket narkotika jenis sabu didalm plastik bening bertuliskan hurup M dengan masing-masing terbungkis plastik bening.
“Kami juga temukan 5 paket sabu di dalam 1 buah plastik bening bertuliskan hurup S dengan masing-masing terbungkis plastik bening. Juga timbang digital berukuran besar dan kecil. Selain itu juga 5 pak plastik bening, dan 61 sedeton serta 1 lilin,” tambahanya.
Menurut AN barang bukti itu didapat dari saudara I yang mengaku warga Kuningan (masih dalam penyidikan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Pengedar sabu berinisial N (33) alias Inyong warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber tak berdaya ketika ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan. Ditangan pelaku diamankan 65 paket sabu seberat 30.10 gram.
Polisi menangkap pelaku pada tanggal 10 Juni 2025 di depan SDN Langseb di Jalan Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi. Ketika memeriksan ponsel N, didapati percakapan WA, bahwa pelaku sudah menyimpan sabu siap jual di Jalan Desa Bendungan Kecamatana Lebakwangi.
Sebelumnya polisi pada 2 Juni 2025 menangkap AN (35) warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana di pinggir Jalan Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan mereka ditemukan BB sebanyak 84 paket sabu dengan berat 181,25 gram. Apabila diuangkan barang haram itu senilai Rp270 juta.
Polisi bukan hanya mengamankan sabu tapi juga ponsel, 1 timbang digital, 1 pak plastik klip bening. Lalu, plastik warna hitam, 1 jaket warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo menyebutkan, pelaku ditangkap pada Selasa 10 Juni 2025 pukul 18.00 WIB di depan SD dengan BB 3 paket sabu.
“Sabut disimpan di saku depan sebelah kiri sweater. Kami langsung menggeledah rumahnya ditemukan 1 unit timbangan digital dan plastik bening diatas kasur kamarnya,” ujar kapolres, Rabu (25/6/2025) pada saat jumpa pers.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik N, ditemukan percakapan whatsapp yang didalamnya terdapat foto map/peta narkotika jenis sabu. Lalu, dilakukan pengembangan sekitar pukul 19.00 WIB ditemukan berupa 62 pakett sabu dilapis sedotan warna hitam di dalam plastik warna hitam.
barang haram itu, kata kapolres, berada di bawah pohon pisang yang berada di pinggir Jalan Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi sesuai foto map/peta. Sabu tersebut langsung diambil oleh N.
“Pengakuan N barang itu didapat dari saudara E yang mengaku warga Kuningan (masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rdk)