LIPUTAN KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan tanggapan resmi terkait kejadian kematian janin pasien atas nama Ny. IR di RSUD Linggajati pada 16 Juni 2025. Melalui tim audit Dinas Kesehatan, telah direkomendasikan untuk melaksanakan investigasi lebih lanjut oleh Majelis Disiplin Profesi di tingkat pusat.
Untuk menjamin transparansi dan objektivitas, Pemkab memutuskan menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati selama proses investigasi berlangsung.Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, dalam pertemuan resmi yang digelar di Ruang Rapat Linggarjati kepada sejumlah awak media, Kamis (17/7/2025).
- Puluhan Santri Sanlat DKM Al-Ashari Bagikan Ratusan Takjil di Taman Cirendang
- Ini Doa Puasa Hari ke-11 Ramadhan 1447 H, Minggu 1 Maret 2026
- Patroli Ramadhan, Polres Kuningan Kandangi Belasan Kendaraan, Tiga Remaja Bawa Dua Sajam Ikut Diamankan
- Bikin Sumringah, Ratusan Pengendara Diarahkan ke Mapolres Kuningan, Pulangnya Bawa Takjil
- Layanan Mobil Samsat Keliling Kuningan Sabtu 28 Februari 2026 Ada di Tiga Tempat, Salah Satunya Puspa Siliwangi
Didampingi Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, S.H., M.Kn, Pj Sekda Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si, Komisi IV DPRD, Kepala Dinas Kesehatan dr. H. Edi Martono,MARS, BKPSDM, Ketua IDI, IDAI Kuningan, dan lainnya.
“Kami merasakan duka cita atas kejadian tersebut dan menyampaikan bela sungkawa serta simpati yang mendalam kepada keluarga pasien. Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Rumah Sakit Umum Daerah akan terus memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga pasien,†ujar Bupati Dian.
Sebagai bentuk tindaklanjut, Bupati Dian menjelaskan, Pemkab Kuningan telah mengambil langkah-langkah dalam menangani kasus ini. RSUD Linggajati telah melakukan Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) pada tanggal 2 Juli 2025.
Pada tanggal 16 Juli 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan telah melakukan pembahasan hasil audit kematian perinatal di RSUD Linggajati bersama berbagai elemen yang terkait, yaitu Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Koordinator Wilayah V, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan.
Selain itu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Cabang Kuningan, dan Dewan Pengawas RSUD Linggajati.
Menurutnya, Tim tersebut menilai bahwa perlu dilakukan investigasi lebih lanjut atas kematian mendadak pada janin pasien atas nama Ny. IR. Untuk itu, Dinas Kesehatan akan meminta bantuan Majelis Disiplin Profesi sebagai tim independen yang akan melakukan investigasi. Hasil investigasi ini akan menilai kejadian secara utuh dari sisi medis maupun manajerial.
“Guna menjaga netralitas dan independensi Majelis Disiplin Profesi serta memberikan ruang penuh kepada tim untuk melakukan investigasi, kami memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,†katanya.
Bupati Dian menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah membuat resah masyarakat. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di RSUD Linggajati. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi RSUD Linggajati dan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan di semua bidang.
“Selanjutnya, hasil pembahasan Audit Maternal Perinatal Internal RSUD Linggajati akan disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan bersama tim pengkaji. Terkait hal teknis medis akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim pengkaji,†katanya.(rdk)
