LIPUTAN KUNINGAN –Maraknya kasus tempat kos-kosan di Kabupaten Kuningan yang dijadikan tempat open BO dan juga hal negatif lainnya membuat pihak Satpol PP membuat aturan tertulis yang harus dipatuhi oleh pemilik/pengelola dan juga penghuni.
Pemilik/Pengelola Rumah Kos dan Penghuni Rumah Kos untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang datang berkunjung (bertamu) hingga lewat Pkl. 22.00 WIB apabila berkunjung/bertamu 1 x 24 jam atau lebih wajib lapor ketua RT setempat.
2. Dilarang menjadikan rumah termasuk tempat kos, pekarangan, lapangan, kebun, sejenisnya sebagai tempat memperdagangkan, menyimpan, menyiapkan dan mengkonsumsi segala bentuk minuman beralkohol, segala bentuk narkotika, psikotropika, penyalahgunaan obat-obatan, melakukan perbuatan asusila, perjudian dan minuman yang memabukan lainnya.
3. Menyediakan data lengkap penghuni dan ruangan khusus untuk menerima tamu ruang loby serta buku tamu / pengunjung dan penghuni kos tidak menerima tamu didalam kamar.
4. Apabila memungkinkan agar memasang kamera pengawas/Closed Circuit Television (CCTV) dirumah kos
5. melaporkan secara periodik data dan jumlah penghuni kos ke kecamatan diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat setiap bulan sekali.
6. melaporkan kepada aparat berwajib bila ditemukan pelanggaran, hal- hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman serta tindak kriminal. Maraknya kasus tempat kos-kosan di Kabupaten Kuningan yang dijadikan tempat open BO dan juga hal negatif lainnya membuat pihak Satpol PP membuat aturan tertulis yang harus dipatuhi oleh pemilik/pengelola dan juga penghuni.
Pemilik/Pengelola Rumah Kos dan Penghuni Rumah Kos untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang datang berkunjung (bertamu) hingga lewat Pkl. 22.00 WIB apabila berkunjung/bertamu 1 x 24 jam atau lebih wajib lapor ketua RT setempat.
2. Dilarang menjadikan rumah termasuk tempat kos, pekarangan, lapangan, kebun, sejenisnya sebagai tempat memperdagangkan, menyimpan, menyiapkan dan mengkonsumsi segala bentuk minuman beralkohol, segala bentuk narkotika, psikotropika, penyalahgunaan obat-obatan, melakukan perbuatan asusila, perjudian dan minuman yang memabukan lainnya.
3. Menyediakan data lengkap penghuni dan ruangan khusus untuk menerima tamu ruang loby serta buku tamu / pengunjung dan penghuni kos tidak menerima tamu didalam kamar.
4. Apabila memungkinkan agar memasang kamera pengawas/Closed Circuit Television (CCTV) dirumah kos
5. melaporkan secara periodik data dan jumlah penghuni kos ke kecamatan diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat setiap bulan sekali.
6. melaporkan kepada aparat berwajib bila ditemukan pelanggaran, hal- hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman serta tindak kriminal.