LIPUTAN KUNINGHAN- Hati-hatilah dengan kabel listrik yang sudah lama digunakan. Sebab, bisa menjadi sumber petaka. Hal ini yang dialami oleh Toto Handayanto. Pria 42 tahun yang tinggil di Dusn Kaliwon Desa Kalimanggiskulon Kecamatan Kalimanggis.
Diduga kabel lampu hias yan sudah lama dan juga menggunakan kabel serabut. Begitu dinyalakan ternyata menimbulkan percikan api dan membakar kursi. Karena api semakin besar maka membakar rumah.

Untungnya laporan masuk ke Damkar cepat sehingga kerugian yang ditanggung oleh korban tidak begitu besar. Insiden kebakaran terjadi itu terjadi pada Minggu ( 20/7/2025) pukul 18.30 WIB. Rumah yang terbakar adalah milik Toto Handayanto (42) yang dihuni lima orang.
Diduga kebakaran itu akibat korsleting dari lampu hias. Untungnya tidak ada korban jiwa karena pemilik tengah di luar rumah. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp14,2 juta.
Menurut keterangan pemilik rumah Toto, selepas magrib sekitar pukul 18.40 WIB dirinya di telepon bahwa rumahnya terbakar. Ia diberitatahu oleh kakaknya yang bernama Hotimah (43). Padahal kakaknya itu baru 10 menit yang lalu menyalakan lampu di rumahnya.
- Pasca Lampu Hias Dinyalakan, Rumah Toto Kebakaran, Dalam Waktu 20 Menit Damkar Kuningan Berhasil Padamkan Api
- Penjual Balon Led Ditangkap karena Berjualan di Tamkot, Warga Ngadu ke Bupati Kuningan, Satpol PP Berikan Penjelasan
- Catat! Ini Aturan Bagi Pengelola dan Penghuni Kosan di Kabupaten Kuningan
- Rumah Wawan Tertimpa Pohon Setinggi 15 Meter, BPBD Kuningan Langsung Berikan Bantuan
- Hasil Razia Satpol PP di Kos-kosan Jalan Daeng Sutigna, Satu Pasangan Bukan Muhrim Berada di Dalam Kamar Bersama Anak Kecil
Karena hembusan angin kencang, kobaran api membesar dan korban minta bantuan warga sekitar untuk memadamkan api dengan peralatan seadaanya. Beruntung rumah dalam keadaan kosong.

Melihat api semakin besar Uud yang tengah berada di TKP langsung menelpon pihak Damkar untuk meminta bantuan pada pukul 18.46 WIB. Petugas sendiri langsung ke TKP, dengan jumlah 4 orang dan satu unit mobil randis dan sampi ke lokasi 20 menit kemudian atau 19.20 WIB karena berangkat dari Damkar pukul 18.55 WIB.
Proses pemadaman sendiri hanya membutuhkan waktu 20 menit atau kelar 19.40 WIB. Proses pemadaman juga melibatkan 3 anggota Polsek Cidahu, 2 personil PLN Kuningan dan warga setempat
Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga Kusumah menyebutakn, pasca kebakaran pihaknya langsung melakukan pemadaman dan pendinginan serta mengumpulkan data. Diperoleh hasil bahwa kebakaran diduga dipicu dari korsleting.

” Diduga dari korsleting lampu gantung hias di rumah tamu yang sudah digunakan selama 7 tahun. Lampu hias itu menggunakan kabel serabut. Percikan api membakar yang kemudian jatuh menimpa kursi menimbulkan api besar,” ujar Andri.
Menurut Andri, pasca api berkobar, api kemudian membakar gorden dan merembet ke kusen serta daun pintu sehingga menimbulkan kobaran api dan kepulan asep. Adapun luas area kebakaran seluas 3 meter x 2,8 meter = 7,5 meter persegi dari total luas bangunan 9 meter X 6 meter X 2 lantai = 108 meter.
Mengenai estimasi kerugian kata Andri sebesar Rp14.250.000. Untuk rincian kerugiannya adalah bangunan rumah permanen 7,5 meter 2 X 1.200.00 = Rp 9 juta, 1 set lampu gantung hias Rp1.750.000, 1 set kursi tamu kayu Rp3,5 juta.
“Untuk kerugian non materi menimbulkan kepanikan dan trauma bagi pemilik rumah dan warga sekitar TKP,” ujarnya.
Andri meminta kepada masyarakat agar mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan mudah terbakar dll. Lalu, masyarakat selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator.
Hal ini untuk menghindari penggunaan colokan yang menumpuk. Lalu, gunakan kabel listrik yang standar dan lampu listrik yang ber SNI, untuk menghindari terjadinya konsleting listrik.
Kemudian, sebagai antisipasi awal, agar Pemerintahan Desa/Perusahaan setempat / wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan Pemukiman, seperti APAR, tandon air, dll. dan terakhir Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kab.Kuningan di No (0232) 871113 & 081322698881. Layanan gratis /tidak dipungut biaya.(rdk)