Info Insiden Pemerintahan

Mantan Kepala Unit BRI Kuningan Ditahan di Lapas, Sebelumnya Dua Orang Sudah Mendekam

LIPUTAN KUNINGAN– BRI Kuningan kini menjadi sorotan warga Kuningan. Pasalnya, dalam kurun seminggu dua mantan pegawainya harus ditahan oleh pihak Kejari Kuningan karena terlihat penyalahgunaan fasilitas kredit yang merugikan negara denga jumlah Rp4,6 miliar.

Sebelumnya pada tanggal 14 Juli 2025 dua orang yakni pria dan wanita sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni AN dan TIM. Mereka menjabat sebagai Relationship Manager. Sedangkan terbaru adalah mantan Kepala Unit yang berinisial AS (47).

Tersangka berinisial AS (47) itu terjerat kasus pinjaman kredit periode tahun 2023-2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh tim Penyidik Tindak Pindana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan.

Menurut Plt Kajari Kuningan Taufik Effendi SH MH melalui Kasi Intelejin Brian Kukuh Mediarto SH,  bahwa AS sudah dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik dan bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Penetapan AS sebagai tersangka tersebut telah didasarkan atas dua alat bukti yang dikumpukan oleh tim penyidik,” ujar Brian, Senin (21/7/2025) yang menyebutkan  mengenai modus yang digunakan kata Brian, adalah topengan atau menggunakan nama orang lain atau debitur fiktif.

Dikatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan penahan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.

Penetapan tersangka bari ini tidak terlepas dari pengembang penyidikan yang dilakukan setelah pada tahapan sebelumnya telah melakukan penetapan terhadap tersangka AN dan TIM selaku pejabat kredit atau relationship manager. 

Para tersangka disangkan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 200.

UU itu kata Brian  tentang perubahan atas undang-undanbg nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo.  Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP JO Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaiman telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubah atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Rdk)

Related posts

Trisman Pimpin Bapor Korpri

Redaksi

Sudah 85 Titik Dari Target 100 Titik Untuk Program Pasukan Paus

Redaksi

Ika Siti Rahmantika Dilantik Jadi Anggota DPRD Provinsi Jabar 

Redaksi

Leave a Comment