Info Insiden Terbaru

Modus Pinjam Motor, Warga Cisukadana Bikin Duplikat Kunci, Pas Ada Kesempatan Honda Beat Dibawa Kabur

LIPUTAN KUNINGA –Warga Dusun Salia RT 002/001 Desa Cisukadana Kecamatan Kadugede Kabupaten Kuningan diringkus oleh Sat Reskrim Polres Kuningan karena mencuri motor. Tersangka berinisial RA (28) seorang lelaki yang berprofesi sebagai wiraswasta. 

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis SH menyebutkan, insiden pencurian motor Honda Beat Street warna Hitam  tahun 2022 Nopol E 2934 YBG terjadi pada  Minggu (10/8/2205)  sekitar pukul  09.30 WIB dengan TKP  di samping Rumah Makan Padang RS Juanda  atau Jalan Ir Juanda.

“Yang menjadi korban dalam insiden itu adalah Jajang Suteja (51) ewrga Kliwon RT 002/001 Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan,” ujar Azis kepada wartawan Senin (1/9/2025).

Dari insiden ini barang bukti yang diamankan adalah 1) buah BPKB dan STNK No. S-06305048 sepeda motor Honda Beat Street dengan nopol   E-2934-YBG, Warna : Hitam, Tahun : 2022. Lalu, nomor rangka : MH1JM8213NK522852, nomor  mesin : JM82E1520686, An. Titi Aristi alamat Lingk. Wage RT. 008/003 Kelurhan  Purwawinangun Kec dan Kab. Kuningan.

Kemudian,  1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan nopol : E-2934-YBG, Warna : Hitam berikut kunci kontaknya. Lalu,   1  buah kunci duplikat merek honda warna hitam.

“Modusnya tersangka awalnya  meminjam 1 milik korban yang sebelumnya digunakan oleh  korban bernama Yolla Maulia Prawesti. Kemudian oleh tersangka kunci kontak  motor tersebut diduplikat dengan cara membuatnya di tempat pembuatan kunci duplikat,” sebutnya. 

Setelahnya kunci tersebut di duplikat kemudian digunakan untuk melakukan perbuatan tindak  pidana pencurian motor milik korban, ketika korban menyimpan / memarkirkan kendaraannya yang  saat itu ditinggal oleh korban untuk bekerja.

Tersangka datang kelokasi kejadian sambil  mengawasi situasi sampai dengan tersangka menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci  kontak motor tersebut, sampai dengan berhasil menguasainya. 

“Akibat peristiwa tindak pidana yang dilakukan tersangka tersebut korban mengalami sejumlah kerugian materil sekitar Rp20 juta. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun,” pungkasnya.

Insiden ini harus menjadi perhatian serius warga karena orang yang dikenal pun bisa melakukan perbuatan jahat ketika ada kesempatan dan niat.(rdk)

Related posts

Info Sembako di Pasar Kepuh Senin 29 Desember 2025, Harga Cabai Jablay dan Rawit Hijau Melejit, Wortel dan Bawang Merah Turun

Redaksi

Lokasi Mobil SIM Keliling Selasa 19 Agustus 2025 Ada di Kecamatan Kadugede, Ini Besaran Biaya dan Persyaratan yang Harus Dibawa

Redaksi

Mutiara Pagi Senin 1 Desember 2025, Wajar Capek Karena Dunia itu Emang Tempatnya Berjuang, Istirahat Sesungguhnya itu Nanti di Akhirat

Redaksi

Leave a Comment