Info Insiden Terbaru

Warga Sangkanurip Pernah Dipenjara, Bukannya Tobat Malah Kembali Jualan Sabu dengan Mengajak Penduduk Desa Panawuan

LIPUTAN KUNINGAN – Meski sudah pernah mendekam di hotel prodeo alias penjara. Namun, hal itu tidak membuat A warga Desa Sangkaurip Kecamatan Cigandamekar kapok, justru ia kembali menjual sabu. 

Kali ini ia mengajak tetangga desanya yakni H (36) warga Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar untuk mengedarkan barang haram. Dari tangan tersangka Sat Resnarkoba Polres Kuningan mengamankan 12 paket sabu  seberat 2,83 gram. 

Perlu diketahui peredaran barang haram jenis sabu di Kabupaten Kuningan terus menerus tidak pernah berhenti. Meski banyak tersangka yang ditangkap, justru jumlahnya kian bertambah karena sulitnya mencari pekerjaan.

Kapolres Kuningan  AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo dan Kasi Humas  AKP Mugiyono menyebutkan dari tangan tersangka asal Desa Panawuan diperoleh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,76 gram.

Kemudian, ada satu tas slempang, 1 buah cepuk, 1 buah pipet kaca dan sedotan, dan ponsel merek Samsung. Lalu, untuk tersangka residivis  4 paket sabu dengan berat kotor 1,07 gram, 1 buah bong, 1 buah pipet kaca dan satu unit motor Hidna Vario tanpa plat nomor, ponsel merek Vivo, uang tunai Rp45 ribu, sehingga total sabu 2,83 gram.

“Modus penjualannya  dengan cara ditempel atau map/peta. H kami tangkap pada Jumat 29 Agustus, sekitar pukul 14.00 WIB.  H mengaku barang haram dari A maka kami langsung kejar ke rumah A,” ujar Jojo, kepada wartawan pada saat jumpa pers Kamis (4/9/2025) siang.   

Dihari yang sama dilakukan penggeledahan ke rumah A di Desa Sangkaurip. Total dari kedua tersangka diamankan 12 paket sabu.  Hasil pengakuan A barang itu didapat dari A yang mengaku dari Cirebon (masih dala penyelidikan.) 

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya

Sekadar informasi, pada jumpa pers kali ini ada 11 tersangka yang ditangkap. Dengan rician 3 kasus di Kecamatan Kuningan, 2 Kecamaan Cigandamekar, 1 Kecamatan Sindangung, 1 kasus Kecamatan Lebakwangi dan terakhir 1 Kecamatan Ciniru.  

Total jumlah kasus adalah 8 kasus dengan rincian tindak pidana jenis sabu 3 kasus,  tindak pidana psikotropika 1 satu kasus. Lalu, tindak pidana dan obat keras/bebas terbatas 4 kasus.(rdk)

Related posts

Dimulai Rabu 24 September, Ini Jadwal Lengkap Kejurda Bola Voli Antar Klub Senior se-Jawa Barat 2025

Redaksi

Pengumuman! Pelanggan PLN Kuningan Selasa 15 Juli 2025 Ada Pemadaman Listrik

Redaksi

Tuti : Melibatkan Perempuan Dalam Politik Jadi Langkah Menuju Kesetaraan Gender

Redaksi

Leave a Comment