Info Insiden Pemerintahan Terbaru

Selain Barang Bergerak, Kejari Kuningan Sita Uang Tunai dan Perhiasan Emas, Bukan Hanya Rumah yang Digeledah, Tapi Tempat Bisnis RMP


LIPUTAN KUNINGAN-
 Usai melakukan penggeledahan di dua tempat yakni rumah pribadi RMP (32) di Jalan Dadap 96 Perumahan Alam Asri 1 Desa Kasturi Kecamatan Kuningan dan juga tempat usaha di Jalan IR Juanda, pihak Kajari Kuningan pada Kamis (2/10/2025) melakukan jum pres pada pukul 17.15 WIB.

Penggeledahan sendiri berlangung dari pukul 13.30 dan petugas baru tiba di Kantor Kejaksaaan Negeri Kuningan pukul 16.50 WIB. Petugas membawa barang sitaan dari rumah karyawan bank milik BUMD itu.   

Penggeledahan di rumah tersangka korupsi yang menjabat Junior Relationship Officer Konsumer (ROK) di bank milik BUMD itu, petugas menyota barang bergerak, uang tunai dan perhiasan.

Barang hasil penggeledahan langsung dibawa masuk. Barang tersebut diangkut menggunakan minibus Toyota Innova warna hitam dengan nopol E 1050 Z., Ternyata dari hasil penggeledahan didapati uang tunai, emas dan barang berharga lainnya.

” Iya ada uang tunai, emas, barang bergerak.  Tapi mohon izin saya tidak bisa sebutan nilanya. Nanti kita inventarisir dengan totalnya karena sedang direkap dulu. Kita juga melakukan penggeledahan di tempat milik tersangka,” ujar Kepala Kejari Kuningan Ikhwal Ridwan  SH yang didampingi Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH, di kantor Kejari Kuningan, Kamis (2/10/2025) sore.

Pada kesempatan itu, Ikhawal menyebutkan, kerugian negara dari korupsi ini yang dilakukan tersangka dari tahun 2019-2025 adalah Rp9.475.000.000. Penatapan tersangka didasari dua alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. 

“RMP melakukan korupsi dari kurun waktu 2019-2025, memanfaatkan kelemahan sistem operasional bank di kas cabang Kuningan dengan menggunakan sarana rekening milik 17 nasabah prioritas,” ujar kajari lagi.

Kepada nasabah tersangka menawarkan program Gebyar Tanda Mata dengan tenor 1-3 bulan dengan pemberian cashback yang lebih besar. Padahal program itu tidak ada sama sekali.

Dikatakan, para nasabah itu tertarik mengikuti program palsu. Lalu, karena ada kepercayaan dari nasabah tersebut, kemudian RMP menyiapkan slip penarik kosong untuk ditandatangani oleh para nasabah tersebut untuk seolah-olah dipindahkan dana dari rekening utama para nasabah ke rekening progatam tanda mata.

Masih kata kajari dalam kurun waktu selama periode Maret 2019- Mei 2025, RMP telah melakukan 72 transaksi penarikan melalui 17 nasabah tersebut  dengan total sebesar Rp14.625.000.000,

“Dalam menerima uang hasil tindak pidana korupsi selain diterima dengan tunai, oleh RMP, unag tersebut  dan/atau tarik/setor ke reking-rekening penampung dengan total sebanyak 15 rekening panampung,” sebut kajari.

Pada kenyataannya uang yang ditransper dan/atau tarik/setor tersebut bermuara pada rekening pribadi RMP di tiga bank berbeda. Lalu, untuk menutupi perbuatannya, RMP juga rutin memberikan cashback kepada 17 nasabah dengan akumulasi sebesar Rp.5.150.000.000

Perbuatan RMP terbongkar setelah nasabah prioritas akan melakukan penarikan atas dana yang sebelumnya disampaikan jika dimasukan di rekening program tanda mata. Namun, setelah dilakukan pengecekan diketahui para nasabah tersebut tidak memilki rekening program lain selain rekening priorias.

Sehingga atas hal itu, kemudian dilakukan audit internal oleh pihak Bank Pemerintahan dan berdasarkan hasil audit nilai yang digelapkan adalah sebesar Rp9.475.000.000 dan sudah dilakukan penggantian oleh pihak bank. (redaksi)

Related posts

PKS Mengaku Tidak Tahu, Ketua Golkar Lempar Ke Jubir Dirahmati

Redaksi

Acep Minta Purnabakti Kades Bantu Desa Agar Semakin Maju

Redaksi

Hasil Hari Kedua Kejurda Voli di Gor Ewangga Kuningan, Alam Raya, AVC, Bandung Tectona dan Bilzia Menang

Redaksi

Leave a Comment