Info Insiden Terbaru

Ditemukan Unsur Kelalaian Pada Kasus Kematian Bayi, Polres Kuningan Bakal Kembali Periksa 14 Saksi Untuk Tentukan Calon Tersangka

LIPUTAN KUNINGAN – Masih ingat kasus kematian bayi di RSUD Linggajati Kuningan? Kasus ini menjadi sorotan publik karena, perjuangan sepasang  suami istri yang merindukan anak dalam kurun waktu lama harus pupus setelah ada kelalaian dalam penanganan ketika akan melahirkan.

Kasus ini semakin heboh ketika pasutri (Andi dan Irmawati) meminta pertolongan kepada pengacara kondang Hotman Paris. Dengan power yang dimiliknya, kasus ini pun menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, termasuk Bupati Kuningan.  

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar MSi langsung bergerak cepat dengan mencopot Direktur RSUD Linggajati. Bukan, hanya itu, kasus ini pun menjadi perhatian serius sehingga Majelis Disiplin Profesi (MDP) turun tangan.

Pihak Polres Kuningan sendiri menerima laporan dari pihak keluarga korban  yang melaporkan pihak RSUD Linggjati atas insiden tersebut. Polres pun merespon dengan memanggil dokter kandungan dan juga memeriksa 14 saksi.

 “Penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak awal Juli 2025. Hasil Rekomndasi dari Majelis Displin Profesi  (MDP) dan keterangan saksi ahli serta gelar perkara yang kami telah lakukan, dapat disimpulkan bahwa terhadap perkara RSUD Linggajati ditemukan tindakan pidana,” ujar Kasat Reskrim Iptu Abdu Azis, Senin (6/10/2025).

Kasat yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiono dan Kanit Tipiter Ipda Eko Parsetyo melanjutkan, dengan hal itu, maka proses dari penyelidikan ditangkat menjadi proses penyidikan.

Dikatakan, dugaan tindakan pidana yang dilakukan oleh RSUD Linggajati sesuai dengan hasil dari MDP bahwa adanya dugaan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang ditentukan atau dugaan kelalaian.

Lebih lanjut dikatakan, untuk calon tersangka , pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi kembali untuk dilihat hasilnya. Dan salah satu dasar kuat dalam peningkatan kasus perkara ini berasal dari rekomendasi MDP kedokteran.

“Berdasarkan MDP, ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) profesi kedokteran,” tandasnya.

Sementara itu, kronologi kasus ini berdasarkan laporan orang tua korban, bermula pada tanggal 14 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu,  Irmawati yang tengah hamil 34-35 minggu datang ke IGD rumah sakit yang ada di Desa Bandorawetan dengan kondisi air ketuban sudah pecah.

Pada saat itu pihak tenaga medis IGD mencoba menghubungi dokter spesialis kandungan. Namun, baru mendapatkan respon pada 15 Juni atau sehari kemudian sekitar pukul 05.00 WIB.

Pasien sendiri kemudian dipindahkan ke ruang Camelia Nifas dan masih terpantau dalam kondisi baik bersama janinnya. Namun, pada tanggal 16 Juni dini hari atau sekitar pukul 03.00 WIB, Irmawati mengeluh sakit perut hebat.

Sekitar pukul 04.30 WIB, tenaga medis menyarankan untuk berpuasa karena rencana operasi caeser akan dilakukan pukul 08.00 WIB.  Apabila dihitung korban di rumah sakit tersebut selama dua hari.

Sebelum dioperasi, dokter menjelaskan kepada suami pasien bahwa kondisi janin sudah lemah akibat air ketuban kering dan plasenta terjepit. Operasi caesar akhirnya dilakukan, namun pada pukul 08.45 WIB dikter menyampaikan bahwa bayi tidak berhasil diselematkan.

Dari insiden ini polisi menduga adanya tindak pidana kelalaian dalam penanganan medis. Indikasi pelanggaran meliputi tidak diberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat, sehingga dugaan kealpaan tenaga kesehatan yang berujung pada kematian.(rdk) 

Related posts

Pengibaran Bendera Serta Detik – Detik proklamasi Berjalan Lancar dan Khidmat

Redaksi

Mau Bayar PKB ? Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Kuningan Kamis 10 Juli 2025

Redaksi

24 Adegan Diperagakan Pelaku Pembunuhan Sesama Jenis Di Kamar Kos Awirarangan

Redaksi

Leave a Comment