Info Insiden Terbaru

Dilaporkan Warga Setianagara, Penduduk Desa Singkup Harus Meringkuk di Penjara

LIPUTAN KUNINGAN –Warga Dusun Mangunjaya Desa Singkup Kecamatan Pasawahan berinisial AS yang berusia 38 tahun terancam hukuman penjara 4 tahun. Hal ini setelah ia menggelapkan mobil milik Desa Supriadi (51) warga Dusun Pon Desa Setianegara Kecamatan Cilimus.

Awal kejadiannya  pelaku menyewa mobil  korban, namun hingga batas waktu yang ditentukan, mobil tidak kembalikan, malah minibus Daihatsu Luxio warna putih dengan nopol E 1780 RB  nomor rangka MHKW3JGK015186, nomor mesin 3 SZDF4148  atas nama Solek bin Asral digadaikan. 

Pelaku menggadaikan mobil itu sebesar Rp10 juta dan parahnhya lagi uang dari hasil gadai digunakan untuk hiburan dan kepentingan pribadi. Akibat ulah AS,  korban s dirugikan sebesar Rp 155 juta.

Pelaku sendiri dijerat pasal 372 dan/atau 378 KUHP dalan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan. Akibat ulah itu korban harus meringkuk disel tahanan Polres Kuningan. 

Pada saat melaporkan aksi penggelapan Dede menyerahkan barang bukti satu bendel surat perjanjian pembiayaan multiguna dan satu lembar bukti trasnfer pembiyaan PT BCA Finance senilai Rp3.861.300.

Insiden penggelapan terjadi pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di tempat sebuah rumah di Dusun Sawahrangru Desa Linggamekar Kecamatan Cilimus.

Menurut Dede, terlapor awalnya datang menuyewa Luxio. Namun, setelah jatuh tempo, korban menanyakan keberadaan mobil dan pelaku mengaku sudah menggadaikan. Sontak saja Dede kaget dan akhirnya memilih melaporkan insiden ini kepada pihak kepolisian.

“Iya benar ada laporan masuk terkiat penggelapan dan kami sudah amankan pelaku. Uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kepentingan pribadi dan hiburan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhahammad Ali Akbar melalui  Kasat Reskrim Polres Kuningan IPTU Abdul Azis Selasa (28/11/2026).

Pada kesempatan itu, kasat mengimbau kepada para pemilik usaha rental mobil agar lebih waspada tergahadap berbagai modus penggelapan kendaraan yang marak terjadi. Biasanya pelaku berpura-pura menjadi penyewa  kemudian membawa kabur kendaraan dengan berbagai alasan.

“Pastikan identitas calon penyewa benar, minta jaminan yang kuat dan gunakan kontrak sewa yang secara hukum,” tandasnya.(azam)

Related posts

Warga Kuningan, Layanan Mobil SIM Keliling Sabtu 19 Juli 2025 Ada di Wilayah Perkotaan

Redaksi

Ujian Tertinggi Cintamu Pada Tuhan Bukanlah Pada Siapa Kau Mendekat, Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Selasa 15 Juli 2025

Redaksi

Kebanyakan Dari Kita Sibuk Mengejar yang Sementara dan Lupa Menyiapkan Bekal Untuk Perjalanan Abadi, di Dunia, Ini Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Kamis 14 Agustus 2025

Redaksi

Leave a Comment