LIPUTAN KUNINGAN-Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiono, menyebutkan, pihak Polres Kuningan sudah mengamankan lima pelaku illegal logging di Taman Nasional Gunung Ciremai.
Insiden pencurian kayu sendiri terjadi pada Senin (22/12/2205) di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai tepatnya di Blok Simaung yang masuk ke wilayah administratif Desa Singkup Kecamatan Pasawahan. Pelaku melakukan aksinya pada pukul 14.00 WIB.
Aksi Pelaku baru dilaporkan pada Senin 12 Januari 2026. Kayu yang dicuri jenis sonokeling yang dilindungi. Kayu tersebut dipotong menjadi 9 batang dengan ukuran 1,5 meter.
“Total pelakunya ada 6, satu orang masih dalam pencirian. Akibat insiden ini negara dirugikan Rp34 ,4 juta,” ujar Kapolres Akbar kepada wartawan pada saat jumpa pers di halaman Mapolres Kuningan Jumat (16/1/2026).
Adapun identitas tersangka yakni N (60) asal Dusun Darmawangi Desa Darmawangi Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang. Lalu, tiga warga Desa Paniis NS (42), K (61) dan U (44), san E (45) warga Desa Paniis Kecamatan Pasawahan.
“Awalnya kami mendapatkan laporan terkait kasus illegal logging , kemudian kasus ini didalami dan diperoleh informasi pencurian dilakukan pada Rabu 24 Desember 2025 pukul 11.00 WIB,” ujarnya Kapolres.
Sebelumnya, kata Akbar, petugas TNGC mendapatkan informasi dari Babinsa Desa Pasawahan dan Singkup, bahwa ia menemukan para pelaku yang tengah mengangkut kayu jenis sonokeling. Kayu dipotong oleh enam orang.
Mereka mempunya peran masing-masing, dimana N, NS dan ES s sebagai kuli atau tukang angkut, ES sebagai pemotong kayu. Sedangkan U yang memperkerjakan dan memotong kayu bergantian dengan ES dan Cendol alias ES sendiri statusnya masih dalam pencarian. Ia berperan sebagai tukang angkut kayu.
“Kayu sonokeling yang sudah roboh dipotong menggunakan mesin chainsaw menjadi 9 potong dengan ukuran 1,5 meter. Merka mengangkutnya menggunakan kayu kecil sebagai penopang yang dibuat di lokasi kejadian dan tali tambang ditalikan, kemudian bersama-sama oleh para pelaku untuk dikeluarkan dari kawasan hutan dan rencananya akan dijual,” beber kapolres.
Pasca kejadian, pelaku sempat pulang ke rumah masing-masing dan baru dilaporkan pada tanggal Senin 12 Januari 2026. Akibat kejadian ini TNGC mengalami kerugian Rp34,4 juta
“Jadi BB yang kami amankan adalah 9 batang kayu sonokeling, dua batang kayu yang digunakan sebagai alat pengangkut dan 1 set kotak gergaji mesin chainsaw,” sebutnya lagi.
Diterangkan, dugaan tindak pidana orang seperorang yang dengan sengaja memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, mengusai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha sebagai mana dimaksud dalam UU No 18 tahun 2013.
UU ini tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang telah diubah melalui BAB II bagian ke empat paragraf 4 pasal 37 angka 3 dan 13, pasal 83 ayat (1) huruf a dan b UU RIU No 6 thun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tentang cipta kerja.
“Mereka terancam hukuman paling singkat satu tahu dan paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” ujarnya.
Mengenai lima tersangka yang tidak dihadirkan dalam jumpa pers, seperti biasa dilakukan, Kapolres Akbar menyebutkan, hal ini adopsi KUHAP baru (UU No 20 tahun 2025) yang menekankan perlindungan martabat pihak yang berproses hukum.(red)
