LIPUTAN KUNINGAN- Satreskrim Polres Kuningan meringkus polisi gadungan berinisial MSS (22) usai melakukan penipuan terhadap warga Dusun Mangun Jaya RT 004/002 Desa Singkup Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan.
Tersangka yang mengaku berpangkat AKP itu merupakan warga Kabupaten Cirebon. Kepada korban bernama Agus Sugiharto (52), MSS bisa menjanjikan dua anaknya yang bernama Gilang dan Leonita bisa masuk dan bekerja di Pertamina Balongan Indramayu.
Pria asal Cirebon itu meminta uang Rp100 juta kepada korban sebagai jaminan. Tersangka berjanji dengan uang sebanyak itu kedua anak Agus bisa diterima.
Bahkan agar aksinya menyakinkan, MSS menggunakan stelan seragam PDL Polri warna coklat dengan pangkat AKP dan ada nama tersangka.
Tersangka kembali menyakinkan korban dengan membawa dua lembar nama calon karyawan BUMN. Lalu, surat keterangan lulus tes, dan satu lembar surat keterangan kerja.
Korban langsung percaya terlebih surat-surat tersebut diberikan langsung dan tidak berpikir panjang karena merasa percaya, Agus langsung memberikan uang Rp16 juta.
Agus baru mengetahui ditipu ketika ia langsung menanyakan ke pihak Pertamina Balongan dan hal itu dinyatakan sebagai penipuan.
“Korban pasca menerima surat dari tersangka melakukan konfirmasi karena tidak kunjung bekerja dan diketahui surat-surat itu palsu semua,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Dari tangan tersangka yang hanya lulusan SMA itu, pihaknya kata Aziz, mengamankan satu senapan angin dengan model menyerupai AK47 warna hitam, tiga pistol dengan rincian dua airsoft gun dan satu pistol mainan berupa korek api.

“Yang lapor ke kami baru satu, barangkali ada korban lain segera untuk melapor,” ujar Azis lagi.
Dikatakan, tersangka juga sempat beraksi di wilayah timur Kuningan, dengan menjanjikan bisa mengeluarkan izin untuk galian, namun pihak desa menolak.
Ketika ditangkap tersangka kata kasat tidak b
erdaya, dan tersangka sendiri mengaku, baru melakukan aksinya baru-baru ini. Sedangkan motifnya murninya adalah mencari uang.
Mengenai dugaan tindakan pidana penipuan atau penggelapan sebagaiman dimaksud dalam pasal 492 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana atau pasal 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, tersangka diancam hukum empat tahun.(rdk)
