Info Insiden Kriminal Terbaru

Dukun Cabul Asal Kuningan Diringkus, Korbannya Ada Lima Orang, Sudah Beraksi Sejak 2017, Kapolres Minta Warga Jangan Malu Untuk Lapor

LIPUTAN KUNIINGAN-Ada-ada saja modus yang dilakukan oleh dukun cabul untuk mengelabui para korban. Tersangka berinisial AH (36) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kuningan memilih menyebutkan kepada korban bahwa ada aura negatif di tubuh korban.

Untuk membersihkan aura negatif para korban harus diobati di tempat pedepokannya. Kebetulan tiga korban merupakan orang yang berada ada di satu wilayah dengan tersangka.

Tiga korban yang di bawah umur tersebut langsung tertarik dan langsung diobati. Alih-alih diobati, tersangka justru melakukan pencabulan dengan membuka baju korban dan memegangi area sensitif para korban.

Aksi bejat pria beristri ini bukan kepada anak di bawah umur saja, tapi juga kepada ibu rumah tangga berusia 21 tahun warga Kuningan Timur, dan juga mahasiswi berusia 23 tahun yang tinggal di Kecamatan Kuningan.

“Para korban dicabuli oleh tersangka itu untuk yang di bawah umur rata-rata dua kali, sama dengan yang ibu rumah tangga. Sedangkan yang mahasiswa satu kali,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis , Kamis (10/4/2026) kepada wartawan di Mapolres Kuningan.

Diterangkan, kasus ini terungkap ketika saksi sekaligus korban berinisial AS mengetahui ketika dua korban lainnya yang di bawah umur berada di rumah tersangka. Lalu, AS merasa curiga dan akhirnya memanggil mereka berdua. 

Korban AS menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, sampai akhirnya dua korban memberitahu bahwa selama proses pengobatan tersebut, tersangka justru melakukan pencabulan.

Aksi yang diketahui oleh korban pada Minggu 5 April 2026 pukul 12.00 di sebuah kamar milik tersangka. Ternyata dari pengakuan tersangka sudah melakukan tindakan cabul sejak tahun 2017. 

“Akibat kejadian tersebut pihak keluarga korban tidak terima serta melaporkan kepada pihak kepolisian. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” ujar kapolres lagi. 

Pada kesempatan itu, kapolres mengimbau kepada warga untuk melaporkan ketika ada keluarganya yang menjadi korban karena tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017 dan hasil pengakuan sementara ada lima korban. 

“Kami ingatkan kepada warga jangan terbujuk rayu oleh praktik perdukunan. Apabila merasa sakit lebih baik berobat ke medis  yang sudah berizin dari pemerintah,” tandasnya.

Mengenai kondisi korban saat ini mengalami shock dan trauma akibat dari perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka. Walaupun yang dialami tidak membuat sakit secara fisik, namun hal tersebut membuat anak di bawah umur trauma bahkan takut kepada tersangka tersebut.

Untuk pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 414 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Unsur pasal yakni setiap orang dengan kekeran atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.(reAda-ada saja modus yang dilakukan oleh dukun cabul untuk mengelabui para korban. Tersangka berinisial AH (36) yang merupakan warga Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten Kuningan menyebutkan kepada korban bahwa ada aura negatif di tubuh korban.

Untuk membersihkan aura negatif para korban harus diobati di tempat pedepokannya. Kebetulan tiga korban merupakan orang yang berada ada di satu wilayah dengan tersangka.

Tiga korban yang di bawah umur tersebut langsung tertarik dan langsung diobati. Alih-alih diobati, tersangka justru melakukan pencabulan dengan membuka baju korban dan memegangi area sensitif para korban.

Aksi bejat pria beristri ini bukan kepada anak di bawah umur saja, tapi juga kepada ibu rumah tangga berusia 21 tahun warga Kuningan Timur, dan juga mahasiswi berusia 23 tahun yang tinggal di Kecamatan Kuningan.

“Para korban dicabuli oleh tersangka itu untuk yang di bawah umur rata-rata dua kali, sama dengan yang ibu rumah tangga. Sedangkan yang mahasiswa satu kali,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Azis , Kamis (10/4/2026) kepada wartawan di Mapolres Kuningan.

Diterangkan, kasus ini terungkap ketika saksi sekaligus korban berinisial AS mengetahui ketika dua korban lainnya yang di bawah umur berada di rumah tersangka. Lalu, AS merasa curiga dan akhirnya memanggil mereka berdua. 

Korban AS menanyakan perihal perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, sampai akhirnya dua korban memberitahu bahwa selama proses pengobatan tersebut, tersangka justru melakukan pencabulan.

Aksi yang diketahui oleh korban pada Minggu 5 April 2026 pukul 12.00 di sebuah kamar milik tersangka. Ternyata dari pengakuan tersangka sudah melakukan tindakan cabul sejak tahun 2017. 

“Akibat kejadian tersebut pihak keluarga korban tidak terima serta melaporkan kepada pihak kepolisian. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman 9 tahun penjara,” ujar kapolres lagi. 

Pada kesempatan itu, kapolres mengimbau kepada warga untuk melaporkan ketika ada keluarganya yang menjadi korban karena tersangka sudah beraksi sejak tahun 2017 dan hasil pengakuan sementara ada lima korban. 

“Kami ingatkan kepada warga jangan terbujuk rayu oleh praktik perdukunan. Apabila merasa sakit lebih baik berobat ke medis  yang sudah berizin dari pemerintah,” tandasnya.

Mengenai kondisi korban saat ini mengalami shock dan trauma akibat dari perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka. Walaupun yang dialami tidak membuat sakit secara fisik, namun hal tersebut membuat anak di bawah umur trauma bahkan takut kepada tersangka tersebut.

Untuk pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 414 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana. Unsur pasal yakni setiap orang dengan kekeran atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.(red)

Related posts

Anda Pelanggan PLN Cilimus? Siap-siap, Kamis 22 Januari 2026 Listrik Bakal Padam

Redaksi

Belum 1 Tahun, Proton FC Dapat Dukungan Sponsor Hisense International

Redaksi

Mutiara Pagi Sabtu 17 Januari 2026, Kita Maksiat di Malam Hari, Namun Kita masih Terbangun di Pagi Hari, Itulah Nikmat Allah yang Kita Tidak Sadari

Redaksi

Leave a Comment