Info Insiden

Buron Sejak Tanggal 8 Mei, Pelaku Tabrak Lari Diringkus, Striker di Mobil Jadi Petunjuk Bagi Satlantas Polres Kuningan

KUNINGAN (LK)- Masih ingat kasus tabrakan maut di Jalan Raya Mandirancan pada tangga 8 Mei 2025, dimana korbannya adalah Daffa Haidar Mufid alumni SMKN 3 Kuningan yang baru lulus? Ternyata pelaku tabrak lari dalam kasus tersebut berhasil ditangkap oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan.

Proses penangkapan terhadap pelaku berinisial M (45) dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) di Sukabumi. M sendiri merupakan warga Desa/Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan. Pelaku diburu oleh polisi setelah dilakukan penyelidikan.

Andai petugas kepolisian tidak ulet maka pelaku akan berkeliaran bebas. Pengungkapan bermula dari rekaman dari CCTV di Alfamart yang berada di Pertigaan Mandirancan. Awalnya polisi kesulitan mencari identitas pelaku karena di TKP tidak ada CCTV. Lalu, keterangan dari para saksi di TKP pun kurang jelas karena tidak melihat langsung.

“Kami mendapatkan petunjuk dari saksi bahwa ada striker sebuah Pondok Pesantren yang menempel di mobil Suzuki APV Nopol 1625 CE yang digunakan pelaku. Setelah kami kejar ternyata mengarah ke Ponpes, tapi sudah dilelang sejak 9 tahun lalu,” ujar Kapolres Kuningan AKPB M Ali Akbar melalui Kasat Pandu Renata Surya, Rabu (21/5/2025) siang kepada wartawan.

Pihaknya lanjut Kasat Pandu tidak patah arang terus mencari informasi dan akhirnya jejaknya diketahui melalui situ jual mobil online 2023.Ketika mendatangi showroom mengarah ke M dan tidak menunggu lam langsung ke rumah M di Pasawahan, tapi hanya ada istri dan anaknya.

“Istri pelaku awalnya menyangkal namun setelah ditunjukan bukti-bukti dan informasi dari warga sekutar, ia tidak berkutik dan mengakuinya. Bahkan, pada saat kecelakaan terjadi ia ada bersama suaminya di mobil tersebut,” sebut Pandu.

Mengenai suaminya, sang istri menyebutkan tengah ada di Sukabumi karena ada saudara yang meninggal. Petugas pun langsung bergegas ke Sukabumi dan sebelumnya berkoordinasi dengan Polres setempat dan pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan.

“Kami amankan M berserta mobilnya. Untuk mehilangkan jejak striker di mobil sudah dicabut. Bahkan bagian kanan mobil yang menjadi titik benturan degan Motor N Max E 2017 YBM sudah diperbaiki di bengkel. Hal ini membuktikan bahwa pelaku mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum,” ungkap yang baru bertugas di Kuningan itu.

Kasat Lantas menyebutkan, akibat insiden ini pelaku dijerat pasal 310 ayat (4) dan pasal 312 undang-undang nomor 22 tahun 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun hukumannya adalah penjara 6 tahun.(red)

Related posts

Ada yang Mengorbankan Dunianya Agar Bisa Sholat, Ada Pula Shalat Hanya Untuk Mengejar Dunia, Ini Jadwal Sholat Jumat 19 Juli 2025 Wilayah Kuningan

Redaksi

Perbaikan Jalan Jelang Lebaran, Anggaran Cuma 3 Miliar

Redaksi

Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan DPS, Titik Balik Data Valid

Redaksi

Leave a Comment