KUNINGAN – Polres Kuningan berhasil menggagalkan peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Kuningan. Barang bukti yang diamankan pun tidak main-main yakni mencapai Rp11 miliar lebih.
Upal itu diamankan oleh Sat Reskrim didua tempat penginapan yang berbeda yakni di Desa Sadamantra dan Kecamatan Cilimus. Uang palsu yang diamankan terdiri dari uang Brazil senilai Rp11 miliar atau sebanyak 1.000 lembar dengan pecahan 5.000
Sementara uang rupiah hanya Rp52.600.000 atau 526 lembar pecahan Rp100 ribu. Kepada polisi, 4 pelaku mengaku belum mengedarkan uang palsu tersebut karena keburu ditangkap.
“Kami awalnya ada pengaduan dari masyarakat, dimana akan ada transaksi jual beli upal. Kami langsung bergerak dengan menangkap empat pelaku di dua tempat berbeda,” ujar Kapolres Kuningan AKPB Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiono dan Kanit Pidum Ipda Aripin, Kamis (22/5/2025) kepada wartawan pada saat jumpa pers Mapolres Kuningan.
Menurut kapolres, insiden penangkapan dilakukan pada Senin (19/5/2025) sekitar puku 22.15 WIB di Wisma Barong Jalan Sadamantra-Babakanmulya Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana dan berlanjut di salah satu penginapan di Kecamatan Cilimus.
Adapun ke empat tersangka ternyata bukan warga Kuningan, mereka berasal dari Kabupaten Karawang dengan inisial AK (47). Lalu WS warga Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor yang berusia 47 tahun.
Sementara HM (45) tersangka lainnya kelahiran Tasikmalaya namun kini sudah berdomisili di Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor dan terkahir MS (4) awrga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang.
“AK berperan mengedarkan dan menyimpan uang palsu. Sedangkan MS berperan menghubungkan ke WS dan HM untuk membeli uang palsu. Dan mereka berdua membeli dan penyimpan,” tandas kapolres.
Mengenai kronologi penangkapan , pihaknya pada pukul 20.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi uang palsu. Anggota Satres Krim langsung menuju penginapan di Sadamantra.
Di tempat tersebut ada AK yang menyimpan uang di tas selempang senlai 500 lembar dengan pecahan Rp100 ribu. Kepada polisi ia sudah mengedarkan uang kepada tiga orang yakni MS, WS dan HM.
“Kami langsung memburu tiga pelaku dan mereka ada di penginapan di Kecamatan Cilimus. Mereka ditangkap dengan barang uang palsu yang mereka beli dari AK,” tandasnya kapolres.
Pria yang senang dipanggil Akbar itu juga menyebutkan ada barang bukti lain yang ikut diamankan yakni 4 ponsel, 1 unit mini bus warna putih Nopol T 1768 VA. Bahkan, ada juga 1 senter UV, 1 tas, 1 dompet.
“Mereka dijerat pasal 36 ayat 2 dan 3 jo pasal 26 ayat 2 dan undang-undang nomor 7 tahun 2029 tentang mata uang. Untuk AK ancamannya pidana 15 tahun dan denda Rp50 miliar karena ia yang menjadi pelaku utamanya,” sebutnya.
Sementara yang sisanya dijerat pasal 36 ayat 2 dengan ancam pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Pelaku sendiri tampak tertunduk lesu ketika depan wartawan yang meliput.
Insiden ini merupakan pengungkapan upal di Kabupaten Kuningan yang nilainya sangat fantastis. Kapolres sendiri meminta warga untuk lebih hati-hati.
“Sasaran mereka ada warung-warung kecil dan toko-toko yang tidak dilengkapi CCTV dan alat pendeteksi uang palsu,” pungkasnya.(rdk)