KUNINGAN- Satpol PP Kuningan berhasil mengamankan dua pasangan bukan muhrim di dua tempat berbeda. Usai melakukan razia terhadap tiga kosan/kontrakan yang berada di Jalan Ir Juanda, Jalan Kasturi dan Jalan Padarek.
Razia dilakukan dengan menerjunkan 18 personel. Mereka bergerak menyisir tiga kosan itu sejak Selasa pagi hingga siang. Satpol PP bergerak pasca ada laporan dari warga terkati maraknya open BO di kontrakan dan kosan.
Menurut Kasatp[ol PP Kuningan Agus basuki yang didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishak dan Kabid Gakda Hendrayana, razia dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga menjelang adzan dzuhur.
- Proton FC Langsung Tancap Gas, Bantai Giga Lampung di Laga Perdana Pro Futsal League 2 Tahun 2026
- Bupati Kamis 23 April 2026 Hadir di Dua Tempat, Wabup Kuningan Hanya Satu Acara
- Kamis 23 April 2026 Mobil Samsat Keliling Kuningan Ada di Tiga Tempat
- Jadwal SIM Keliling Kuningan Kamis 23 April 2026
- Mutiara Pagi Kamis 23 April 2026, Perbaiki Rasa Syukurmu Sampai Orang Lain Mengira Kamu Tidak Pernah Kesulitan
“Kedua pasangan ini dikenakan sanksi denda administrasi yang dibayar langsung atau ditrasper ke kas daerah melalui bank bjb Cabang Kuningan,” ujar Agus yang meyebutkan total ada sekitar 18 petugas yang menyisir tiga kosan.
Selanjutnuya, mereka dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kembali kegiatan tersebut serta bersedia mentaai peraturan yang berlaku dan siap mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Diterangkan, selain mengankan pasangan yang bukan muhrim, pihaknya juga melakukan pengawasan ke lokasi, dan memeriksa setiap kamar kos. Lalu, mencatat dan mendokumentasikan sebagai bahan laporan.(rdk)
