KUNINGAN- Satpol PP Kuningan berhasil mengamankan dua pasangan bukan muhrim di dua tempat berbeda. Usai melakukan razia terhadap tiga kosan/kontrakan yang berada di Jalan Ir Juanda, Jalan Kasturi dan Jalan Padarek.
Razia dilakukan dengan menerjunkan 18 personel. Mereka bergerak menyisir tiga kosan itu sejak Selasa pagi hingga siang. Satpol PP bergerak pasca ada laporan dari warga terkati maraknya open BO di kontrakan dan kosan.
Menurut Kasatp[ol PP Kuningan Agus basuki yang didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishak dan Kabid Gakda Hendrayana, razia dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga menjelang adzan dzuhur.
- Jumat 6 Maret 2026 Bupati Ada di Lebakwangi, Lapas, Kramatmulya, dan Cidahu, Wabup Hadir di Tiga rempat
- Ingat, Ini Doa Puasa Hari ke-16 Ramadan, Jumat 5 Maret 2026
- Pelat Nomor Scoopy Diganti Nopol Thailand, Motor Langsung Dikandangi ke Polres Kuningan, Pemilik Terancam Penjara Hukuman Dua Bulan
- Info Sembako Kamis 5 Maret 2026, Daging Masih Tinggi, Bawang Daun Turun
- Ini Layanan Mobil SIM Keliling Kuningan Kamis 5 Maret 2026
“Kedua pasangan ini dikenakan sanksi denda administrasi yang dibayar langsung atau ditrasper ke kas daerah melalui bank bjb Cabang Kuningan,” ujar Agus yang meyebutkan total ada sekitar 18 petugas yang menyisir tiga kosan.
Selanjutnuya, mereka dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kembali kegiatan tersebut serta bersedia mentaai peraturan yang berlaku dan siap mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Diterangkan, selain mengankan pasangan yang bukan muhrim, pihaknya juga melakukan pengawasan ke lokasi, dan memeriksa setiap kamar kos. Lalu, mencatat dan mendokumentasikan sebagai bahan laporan.(rdk)
