KUNINGAN- Satpol PP Kuningan berhasil mengamankan dua pasangan bukan muhrim di dua tempat berbeda. Usai melakukan razia terhadap tiga kosan/kontrakan yang berada di Jalan Ir Juanda, Jalan Kasturi dan Jalan Padarek.
Razia dilakukan dengan menerjunkan 18 personel. Mereka bergerak menyisir tiga kosan itu sejak Selasa pagi hingga siang. Satpol PP bergerak pasca ada laporan dari warga terkati maraknya open BO di kontrakan dan kosan.
Menurut Kasatp[ol PP Kuningan Agus basuki yang didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishak dan Kabid Gakda Hendrayana, razia dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga menjelang adzan dzuhur.
- Warga Gunungaci Dibuat Geger, Kades dan Kaur Keuangan Dijebloskan ke Penjara, Ternyata Kasus Korupsi, Kerugian Negara Ratusan Juta
- Pesta Gol lagi, Kuningan Tenggelamkan Majalengka, Kans Lolos Porprov Jabar Sangat Besar
- Hari ini Dimulai Liga 4 Kuningan, Juaranya Bakal Jadi Wakil di Piala Gubernur, ini Jadwal Lengkapnya
- Menang 10-4 di Laga Pertama Jadi Modal Tim Futsal Putra Kuningan Hadapi Majalengka Senin 6 Oktober 2025
- Warga Kuningan Mau Perpanjang SIM? Di Mobil Keliling Saja, Ini Lokasinya untuk Senin 6 Oktober 2025
“Kedua pasangan ini dikenakan sanksi denda administrasi yang dibayar langsung atau ditrasper ke kas daerah melalui bank bjb Cabang Kuningan,” ujar Agus yang meyebutkan total ada sekitar 18 petugas yang menyisir tiga kosan.
Selanjutnuya, mereka dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kembali kegiatan tersebut serta bersedia mentaai peraturan yang berlaku dan siap mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Diterangkan, selain mengankan pasangan yang bukan muhrim, pihaknya juga melakukan pengawasan ke lokasi, dan memeriksa setiap kamar kos. Lalu, mencatat dan mendokumentasikan sebagai bahan laporan.(rdk)