KUNINGAN- Satpol PP Kuningan berhasil mengamankan dua pasangan bukan muhrim di dua tempat berbeda. Usai melakukan razia terhadap tiga kosan/kontrakan yang berada di Jalan Ir Juanda, Jalan Kasturi dan Jalan Padarek.
Razia dilakukan dengan menerjunkan 18 personel. Mereka bergerak menyisir tiga kosan itu sejak Selasa pagi hingga siang. Satpol PP bergerak pasca ada laporan dari warga terkati maraknya open BO di kontrakan dan kosan.
Menurut Kasatp[ol PP Kuningan Agus basuki yang didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishak dan Kabid Gakda Hendrayana, razia dilakukan dari pukul 09.00 WIB hingga menjelang adzan dzuhur.
- 16 Tim Terbaik Bertarung di BNR Cup 2025, Dimulai Jumat Siang
- Polres Kuningan Sabet Penghargaan Public Services with Impact Award 2025
- Jumat 22 Agustus 2025 Mobil Samling Ada di Tiga Tempat, Salah Satunya di Kecamatan Pasawahan
- Cari Info Layanan Mobil SIM Keliling Kuningan Jumat 22 Agustus 2025, Klik di Sini!
- Selama Satu Bulan TMMD di Desa Sindangjawa Selesai, Hasilnya Diharapkan Bisa Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat, Warga : Terima Kasih Kodim Kuningan!
“Kedua pasangan ini dikenakan sanksi denda administrasi yang dibayar langsung atau ditrasper ke kas daerah melalui bank bjb Cabang Kuningan,” ujar Agus yang meyebutkan total ada sekitar 18 petugas yang menyisir tiga kosan.
Selanjutnuya, mereka dibuatkan surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan kembali kegiatan tersebut serta bersedia mentaai peraturan yang berlaku dan siap mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Diterangkan, selain mengankan pasangan yang bukan muhrim, pihaknya juga melakukan pengawasan ke lokasi, dan memeriksa setiap kamar kos. Lalu, mencatat dan mendokumentasikan sebagai bahan laporan.(rdk)