KUNINGAN – Meski banyak pelaku korupsi di UPK (Unit Pengelolaan Kegiatan) di Kabupaten Kuningan yang ditahan. Namun, ternyata hal ini tidak membuat jera pegawai, justru kasus semakin marak.
Terbari, Kejaksaaan Negeri Kuningan menetapkan JN (25) yang merupakan Ketua UPK Maju Bersama Cibibing sebagai pelaku korupsi. Tidak tanggung-tanggung ia menilep uang UPK sebesar Rp349.251462).
Uang sebanyak itu disikat oleh JN selama periode 2021-2023. Akibat ulahnya itu ia pun diringkus dan ditahan di Lapas Kuningan untuk mempertanggungjawabkan semua perbuataannya.
- Kecolongan di Menit Terakhir, Pesik Kuningan Gagal ke Final Liga 4 Seri 1, Ganti Pelatih Hasilnya Tetap Sama Terhenti di Semi Final
- Info Sembako Kamis 27 November 2025 di Pasar Kepuh, Harga Kacang Tanah Melesat
- Ciptakan Sejarah atau Kembali Gagal Seperti Tahun Kemarin Pesik! Hadapi Laga Hidup Dengan Persika 1951 di Semi Final Leg Kedua Liga 4 Seri 1
- Ini Lokasi Mobil Samling Kuningan Kamis 26 November 2025
- Layanan SIM Keliling Kamis 27 November 2025 Ada di Wilayah Timur Kuningan
“Kami langsung tahan JN di Lapas Kuningan untuk 20 hari kedepan. Penetapan tersangkan berdasarkan dua alat bukti telah dikumpulkan oleh tim penyidik,” ujar Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Sunarto SPd SH MH melalalui Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH, Rabu (11/6/2026).
Dikatakan, JN sendiri sebulum ditahan dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik Kejari dan yang bersangkutan selalu hadir secara kooperatif memenuhi tim penyidik. Tersangka diduga kuat melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo.
Kemudian Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi sebagaiman telah ditambah dan diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahn atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pembertanrasn tindak pindana koropsi Jo.
Selanjutnya pasal 64 ayat (1) KUHP, subsidair pasal 2 Jo, pasal 18 undang-undan nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi sebagai mana telah ditambah dand diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perbuhan atas undang-undang nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancam 20 tahun.
“Penegakan hukiuman tindakan pidana korupsi terus menerus dilakukan tanpa pandang bulu. Dalam upaya pemberantasaan tindak pidana korupsi guna menciptakan rasa adil di mayarakat,” ujarnya.
Sementara JN sendiri tampak pasrah digiring ke tahan dan menunggu kelanjutan kasussnya. Insiden ini menggegerkan warga Kecamatan Cibingin. Sebab, tidak menyangka pemuda berusia 25 tahun ini berani menggelapkan dana sebesar itu.
Kasus penangkapan pelaku UPK menambah daftar panjang kasus serupa di Kabupaten Kuningan. Modus mulai dari menafulasi laporan hingga pengajuan kredit fiktif.
Sekadar informasi, UPK mengelola dana pinjaman ,khususnya dalam konteks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPd) yang bertujuan untuk memperdayakan masyarakat desa melalui penyediaan akses keuangan.
UPK Bertindak sebagai lembaga pengelola dana pinjaman bergulir, untuk memperdayakan masyarakat pedesaan secara mandiri dalam upaya pengentasan kemiskinan.(rdk)
