Info Insiden

Tragis Nasib Warga Bandung, Jauh-jauh ke Kuningan Jadi Tukang Sabit Rumput, Malah Terlilit Utang karena Ketagihan Judol dan Kini Harus Berurusan Dengan Polisi

KUNINGAN – Jangan coba-coba membuat laporan palsu seperti yang dilakukan oleh A warga Kabupaten Bandung. Sebab, ujungnya akan berurusan dengan pihak berwajib dan terancam hukum penjara selama 10 tahun.

Kasus berawal dari pria yang berumur (30) yang bekerja sebagai penyabit rumput (tukang ngarit) mengaku sebagai korban begal dan melapor ke Polsek Cilimus. Namun, setelah pihak kepolisan melakukan penyelidikan ternyata laporannya palsu.

A yang masih berstatus saksi itu melakukan laporan palsu karena terlilit hutang akibat bermain judol. Agar hutang ke bosnya tidak usah dibayar ia pura-pura dibegal. Namun, justru dengan ulah bohongnya urusannya menjadi panjang.

Pria yang sudah menikah dan bekerja menjadi tukang sabit di sebuah peternakan kambing di Kecamatan Cilimus ketika digelandang ke Mapolres Kuningan tampak stres karena tidak menyangka ulahnya ini membuat kasus menjadi panjang.

Singkat cerita, uang yang ia gunakan untuk deposit judol merupakan uang pinjaman dari bosnya. Akibat ludes ia membuat alibi seolah menjadi korban pembegalan agar ia terbebas dari hutang.

Skeranio A tidak berjalan mulus karena ketika pasca melapor ke Polsek Cilimus dan dilakukan penyelidikan apa yang dikatakan oleh warga Bandung tidak sinkron, meski memang pria tinggi besar itu sempat terjatuh dari motor, tapi itu karena laka tunggal.

Setelah diperiksa A mengaku, bahwa apa yang dilakukan merupakan sebuah kebohongan akibat bingung untuk membayar hutang. Akibat laporan palsu kini ia harus berusan dengan Polres Kuningan.

“Awalnya A datang ke Polsek Cilimus  pada Senin  30 Juni 2025 dan mengaku sebagai korban begal. Lokasi pembegalan  di Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus,” ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara, Rabu (2/7/2025).

Nova yang didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Reskrim Polsek Cilimus IPDA Apan Supandi menyebutkan, A mengaku jadi korban pembegalan yang dilakukan oleh dua orang.

Bahkan, ia menceritakan  bahwa ia tidak berdaya karena pelaku membawa sajam jenis clurit. Sebelumnya sempat terjadi saling kejar dan tarik menarik tas miliknya yang berisi uang Rp3,2 juta. 

Pelaku kata A, menendang dirinya sehingga membuat terjatuh. Bahkan, pelaku memukul dengan menggunakan batu dan membuat ia mengalami luka di pelipis.

“Kami langsung bergerak, dimana Unit Reskrim  Polsek Cilimus dan Tim Resmob Polres menemukan kejanggalan. Salah satunya tidak sinkorngnya keterangan kepala kandang tempat ia bekerjda dengan pengakuan A. 

Dikatakan, hasil keterangan bos tempat A bekerja, uang dibawa adalah hasil pinjaman gaji yang rencannya  akan diambil melalui BRILink, tapi setelah dicek oleh tim tidak ada transkasi penarikan tunai di tempat tersebut.

Karena apa yang disampikan dengan fakta di lapangan tidak singkro, maka A kembali diperiksa dan akhirnya mengaku bahwa apa yang dilakukan sebuah kebohongan agar ia bisa terbebas dari hutang yang digunakan akibat bermain judol. 

“Memang ada kecelakaan tapi bukan karena dibegal. Motifnya sudah jelas ia terlilit hutang dan tidak bisa mengembalikan uang. Agar terbebas maka melakukan skenario seolah-olah dibegal,” sebut Nova lagi. 

Akibat perbuataan ini, A kemungkina dijerat dengan pasal 202 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman  hingga 4 tahun penjara. Kemudian, bisa dijerat dengan pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong atau hoak yang bisa menimbulkan keonaran di masyarakat.

“Hukumannya pun tidak main-main yakni 10 tahun penjara. Kami berharap kepada warga apa yang dilakukan A menjadi pembelajaran, jangan sekali-sekali membuat laporan palsu karena akan berurusan dengan pihak berwajib,” tegasnya yang mengaku A masih sebagai saksi dan kasus ini terus didalami.(rdk)

Related posts

60 Ton Hotmix Disiapkan Untuk Perbaikan Jalan Jelang Nataru

Redaksi

Ayub : Peninjauan Kembali Ijin Operasional Ponpes HK Kewenangan Pusat

Redaksi

Survey Jamparing Dian – Tuti Unggul 0,5 Persen Dari Ridho – Kamdan, Yanuar – Udin Ketinggalan Jauh

Redaksi

Leave a Comment