Terbaru

IS Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi di BRI Kuningan, Total Jadi Empat Orang

LIPUTAN KUNINGAN- IS seorang perempuan berambut pirang digelandang ke Lapas Kuningan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di BRI Kuningan. Penetapan ini dilakukan  oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kuningan, pada Selasa (19/8/2025).  

Sebelumnya tiga orang  mantan pegawai BRI Kuningan ditetapkan  sebagai tersangka kasus penyalahgunaan fasilitas kredit.  IS ternyata kapasitasnya adalah sebagai pihak ketika atau pihak eksternal dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman /kredit di BRI periode 2023-2024. Akibat ulahnya negara dirugikan sebesar Rp425.943.690.    

“Penetapan tersangka baru ini hasil pengembangan setelah sebelumnya menetapkan tersangka TIM selaku pejabat kredit/relationship manager,” ujar Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan S SH melalui Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH, Selasa (19/8/2025). 

Diterangkan, antara TIM dengan tersangka baru IS melakukan kerjasama dalam hal penyalahgunaan fasilitas kredit. IS perannya menyiapkan identitas pihak-pihak yang dijadikan debitur fasilitas kredit untuk selanjutnya diprakarsai oleh TIOM guna proses pencairannya.

“Akan tetapi pada kenyataannya pihak-pihak tersebut setelah proses prakarsa hingga pencairan tidak pernah menerima hasil pencairan fasilitas kredit,” tambahnya. 

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.

UU itu kata Brian  tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo.  Pasal 55 ayat 1 ke I KUHP JO Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaiman telah ditambah dan diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubah atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka terhadap IS dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II A Kuningan,” sebutnya. 

Sekadar informasi, sebelumnya  Kejaksaan Negeri  Kuningan pada Senin (14/7/2025) menetapkan dua pegawai bank yang kantornya ada di Jalan Ahmad Yani Kuningan (BRI). Mereka merupakan pejabat kredit/relationship manager di bank milik BUMN tersebut.

Mereka perempuan dan laki-laki yang berinisial TIM dan AN. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan pidana penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit di bank tersebut. 

Menurut Kasi Intelejen Kejari Kuningan Brian Kukuh SH, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian RP4,6 miliar. Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah mereka, satu lagi yakni mantan kepala unit dengan inisial AS ditetapkan tersangka. Pria yang kooperatif itu digelandang ke Lapas Kuningan pada Senin (21/7/2025). 

Insiden penetapan tiga mantan pegawai BRI itu membuat warga Kuningan banyak yang kaget, karena tidak menyangka bank yang selama ini dipercaya oleh masyarakat justru karyawannya  tersandung kasus korupsi.

Dari video yang dirilis Kejari Kuningan, pada saat tersangka dibawa ke Lapas Kuningan dengan menggunakan rompi tahanan, tampak IS, menangis. Ia shock , namun para petugas dari Kejaksaan menenangkannya.

IS juga sempat berpelukan dengan seorang lelaki sebelum dibawa ke mobil tahanan. Dengan begini maka ia akan bergabung dengan tiga tersangka lainnya dua laki-laki dan satu perempuan, kasus korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.(rdk) 

Related posts

Lokakarya 7 Program Pendidikan Guru Pengerak Angkatan 11 Dibuka Pj Bupati Kuningan

Redaksi

LKKS Kuningan Bantu Warga Sakit di Darma dan Kadugede

Redaksi

Jangan Lupa, Ini Jadwal Turnamen Bola Basket Perbasi Cup 1 Kuningan 2025

Redaksi

Leave a Comment