LIPUTAN KUNINGAN- Ada benarnya kecanduan judol kini menyesar semua segmen termasuk kades dan perangkat desa. Pada Senin (6/10/2025) Kejari Kuningan menetapkan Kades Gunungaci Kecamatan Subang berinisial ME dan Kaur Keuangan DA sabagai tersangka karena melakukan korupsi yang merugikan uang negara.
Mereka selama tiga tahun dari tahun 2021-2025 melakukan korupsi sebanyak Rp182.062.000. Modus yang ME dan DA lakukan adalah melakukan pemotongan tunjangan kiner perangkat desa dan pemotongan Bantuan Langsung Dana Desa (BLT DD).
Akibat ulahnya itu mereka akhirnya pada Senin (6/10/2025) ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejari Kuningan. Mereka pun langsung dijebloskan ke Lapas Kuningan.

Kepala Kejari Kuningan Ikhwanul Ridwan Saragih SH yang didampingi Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH dan Humas Wawan, uang yang mereka gunakan untuk bermain judi alias judol. Mereka berdua ketagihan sehingga selama tiga melakukan korupsi.
“Hari ini, kami tetapkan mereka menjadi tersangka penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan APBDes di Desa Gunungaci tahun anggaran 2021-2024,” ujar Ikhwanul Ridwan.
Kajari menyebutkan, penetapan mereka sendiri berdasarkan bukti permulaan yang cukup tim Penyidik Pidana Khusus Kejakasan Negeri Kuningan sesuai pasal 184 KUHAP Ayat 1 Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014.
Para tersangka kata kajari dijerat pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31.
Undang-undang ini tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Undang-undang tentang perubahan atas undang-udang nomor 31 tahun tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHP. Pasal 64 Ayat (1).
“Untuk para tersangka, dilakukan penahan penyidik selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II A Kuningan,” pungkasnya.
Insiden penetapan Kades dan Kaur Keuangan merupakan kali kedua dalam sepekan ini. Kasus korupsi di Kuningan sebelumnya tersangkanya pegawai bank plat merah dengan kerugian negara sebesar Rp9,4 miliar.
Bedanya, kades dan kaur keuangan karena keranjingan judol, sedangkan, pegawai bank karena gaya hedon. Mereka kini harus meringkuk ditahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(rdk)