Info Insiden Kriminal Terbaru

Residivis Curanmor Beraksi di 13 Titik di Kabupaten Kuningan, Berhasil Diringkus Tim Resmob, Barang Bukti 5 Unit Motor

LIPUTAN KUNINGAN – Tim Resmob Satreskirm Polres Kuningan meringkus tiga tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian motor di 13 titik yang ada di Kabupaaten Kuningan. Total ada tiga tersangka, satu tersangka utama yangyang bertugas sebagai eksekutor atau pemetik motor di lapangan, 1 satu perantara dan satu lagi adalah penadah.

Mereka tiga orang yang berasal dari Kabupaten Cirebon dengan inisial ES (55), IA (23) dan EH (52). Komplotan maling ini terlihat aksi di Kuningan selama 13 kali dan mereka merupakan spesialis pencuri motor  yang di parkir di sawah atau kebun.

ES sendiri merupakan residivis dengan kasus yang sama. Namun karena mencari uang lebih gampang dengan mencuri maka kembali ke jalan yang salah. Padahal sudah merasakan pengapnya hotel prodeo selama tiga tahun.

“Ini kasus Oktober dan November yang kami berhasil tangani. Mereka total beraksi 16 kali, 13 kali di Kuningan dan sisanya di Cirebon,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi  Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz, dan Kasi Humas AKP Mugiono, pada saat jumpa pers, Selasa (18/11/2025) di Mapolres Kuningan.


Menurut kapolres, ES yang berumur 55 tahu itu pekerjaannya adalah wiraswasta. Lalu, IA merupakan karyawan swasta dan EH merupakan tukang batu. Ketiga tersangka perannya berbeda-beda, dimana dua orang pemetik dan satu orang pendang.

Barang yang dicuri dijual di medsos dengan harga Rp1,5 juta. Adapunya sistem adalah sistem COD atau tatap muka. Untuk menyamarkan motor hasil curian di dicat menggunakan pilox.

Kasus ini lanjut kapolres terungkap setelah pada tanggal 26 Oktober 2025, 1 November  dan 11 November 2025 ada laporan masuk ke Polsek Cilismus terkiat hilangnya motor warga yang di parkir di lahan sawah. 

Adapun TKP-nya adalah di pinggir Jalan Ciputih Dusun Pon RT 016/005 Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar. Lalu, di pinggir kebun Dusun Kliwon RT 0022.003  Desa Sangkanurip Kecamtan Cigandamekar dan di kebun Cinagsih Blok Cinangsih Desa Lingga Indah Kecamatan Cilimus

Untuk warga yang menjadi korban adalah S warga Dusun Kliwon  RT 018/005 Desa Sangkanurip Kecamtan Cigandamekar.  Lalu, L Dusun yang sama namu beda RT yakni RT 0022/007. Sedangkan  SS warga Dusun Manis RT 001/001 Desa Setianegara Kecamatan Cilimus.

“Modus melakukan pencurian yang dilakukan  ES adalah ia  menggunakan kunci palsu latter T dan menggunakan mata kunci yang ujungnya dipipihkan atau dimodifikasi untuk menjebol atau membuka kunci motor. Pemiliknya sendiri berada ada di sawah sehingga tersangka sangat lulasa dalam menjalan aksinya,” sebut kapolres yang kerap dipanggil Akbar itu.

Pada saat jumpa pers, polisi juga memperlihatkan barang bukti motor sebanyak lima unit yang terdiri dari dua motor Honda Beat, 1 Honda Kharisma. Lalu, Yamaha  Jupiter Z dan  motor bebek Kawaski.  Selain itu juga BB , kunci latter T, dua mata kunci, 3 HP, 3 pilox.

Mengenai proses penangkapan tiga pelaku kata kapolres, pada 11 November pasca ada laporan masuk.  Tim Resmob mengamankan EH dan setelah itu tersangka EH mengakui telah membeli sepeda motor hasil curian dari tersangka ES melalui perantara IA. IA  menawarkan di media sosial facebook lanjut.

Kepada wartawan, kapolres menyebutkan, ancaman hukuman kepada tersangka berbeda-beda, untuk ES yang merupakan residivis dijerat pasal 363 KUHPidana Jo Pasal  65 KUHPidana. Adapun ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

Selanjutnya tersangka IA dijerat pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 4 tahun. Sedangkan EH juga dijerat dengan pasal yang sama. Mereka semua hanya bisa tertunduk lesu dan saat ini ditahan di Mapolres Kuningan. (red)

Related posts

Selain di Balai Desa Desa Mekarsari Cipicung , Ini Lokasi Samsat Keliling Kuningan Rabu 13 Agustus 2025

Redaksi

Cek di Sini! Jadwal Samsat Keliling Kuningan Senin 22 Juli 2025

Redaksi

Jangan Lupa Bayar PKB, Ini Lokasi Samsat Keliling Kuningan Kamis 12 Juni 2025

Redaksi

Leave a Comment