Info Pemerintahan Terbaru

Pelat Nomor Scoopy Diganti Nopol Thailand, Motor Langsung Dikandangi ke Polres Kuningan, Pemilik Terancam Penjara Hukuman Dua Bulan

LIPUTAN KUNINGAN – Jangan pernah mengutak-ngatik plat nomor kendaraan dengan alasan gaya-gayaan, karena bakal berurusan dengan pihak kepolisian. Hal ini terjadi denga pemilik Honda Scoopy yang mengganti pelat nomor dengan tulisan negara Thailand.

Tanpa ampun kendaraan yang di parkir jalan protokol Kuningan itu langsung diamankan ke Mapolres Kuningan oleh Satlantas Polres Kuningan. Sebab, hal itu melanggar aturan yang ditetapkan.

“Motor ini terjaring ketika Satlantas Polres Kuningan melakukan patroli rutin selama ramadhan di kawasan jalan protokol Kuningan,” ujar Kapolres Kuningan AKBP, Kamis (5/3/2026).

Dikatakan, penggunaan plat nomor Thailand tidak sesuai dengan kentutan registrasi kendaraan di Indonesia. Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Polri merupakan pelanggaran hukum lalu lintas.

Menurut Akbar, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan potensi pelanggaran hukum, terutama terkait indentitas kendaraan dan kepemilikannya.

Lebih lanjut pihak kepolisian akan melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan legalitas kendaraan tersebut, termasuk memeriksa dokumen kendaraan dan keterangan dari pemiliknya.

Pada kesempatan ini kapolres mengatakan, penggunaan pelat nomor luar negeri ini sering kali dilakukan oleh kalangan muda dengan alasan modifikasi atau agar terlihat berbeda (tampil gaya). Namun, ia menegaskan bahwa estika tidak boleh mengabaikan aturan hukuman.

“Ingat, modifikasi boleh, tapi jangan sampai menghilangkan indetitas asli kendaraan atau melanggar undang-undang. Pelat nomor adalah penting untuk pengawasan di Jalan Raya serta pemantauan melalui E-TLE,” sebutnya.

Mengenai barang bukti, kapolres menyebutkan, langsung diamankan di Mapolres Kuningan, untuk pemeriksaan  lebih lanjut. Petugas juga memeriksa kelengkapan surat-surat seperti STNK dan BPKB guna memastikan kendaraan tersebut bukan merupakan hasil tindakan kejahatan.

“Atas kejadian ini, pengendara dijerat dengan pasal 28- UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu,” ujarnya.

Agar kasus serupa tidak terjadi, kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menggunakan atribut kendaraan sesuai standar pabrikan dan regulasi Polri, tidak tergiur tren modifikasi yang dapat membahayakan atau memicu sanksi tilang dan membawa dokumen kelengkapan berkendaraan setiap saat. 

Diakhir percakapan, kapolres mengingatkan, mematuhi aturan lalu lintas dan saat berkendara akan mengurangi resiko kecelakaan lalu lintas.(red)

Related posts

Biadab! Banyak Pasutri di Kuningan yang Menginginkan Anak, Justru ini Malah Dibuang

Redaksi

Lagi Sibuk Apa Sih, Sampai Tidak Sholat, Ini Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Kamis 28 Agustus 2025

Redaksi

Pengedar Sabu Asal Maniskidul Diringkus Polisi, Kapolres Kuningan: Selama Bulan Juni Dua Tersangka Ditangkap Dengan BB 181,25 Gram

Redaksi

Leave a Comment