KUNINGAN – Sebanyak 33 Desa di Kabupaten Kuningan dianugerahi “Desa Mandiri” oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia berdasarkan surat Nomor : 175 tahun 2023.
Piagam penghargaan dan lencana Desa Mandiri secara simbolis diberikan oleh Penjabat Bupati Kuningan, Raden Iip Hidajat, pada pelaksanaan apel pagi di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, Senin (5/2).
Penghargaan Desa Mandiri merupakan potret hasil perkembangan kemandirian desa, yang berfungsi memberi arah ketepatan intervensi kebijakan pembangunan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, desa, dan partisipasi masyarakat.
“Indeks Desa Membangun bertujuan untuk mengukur pembangunan desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan dasar masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga kemandirian Desa ini kita dorong untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sempurna,” Jelas Iip.
Iip juga menyampaikan, bahwa sejak tahun 2021 yang lalu sudah tidak ada lagi Desa di Kabupaten Kuningan dengan status tertinggal apalagi sangat tertinggal. Tentunya ini semua terwujud atas kerja keras seluruh bapak dan ibu kepala desa Se- Kabupaten Kuningan.
“Saya titip agar semua kepala desa se-kabupaten kuningan terus berupaya secara maksimal dalam pengelolaan keuangan desa yang akuntabel dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang optimal untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelas Iip.
Mengingat penyelenggaraan pemilu 2024 tinggal menghitung hari, Iip juga meminta para kepala desa agar menjadi garda paling depan pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan kondusif.
“Saya minta para Lurah dan Kepala Desa menjadi ujung tombak pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Dimana kesuksan Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif 14 Februari nanti menjadi contoh pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak November mendatang” Kata Iip.
Adapun Desa yang meraih Predikat Mandiri oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia pada tahun 2023 diantaranya Desa Sindangjawa Kecamatan Kadugede, Desa Tinggar Kecamatan Kadugede, Desa Dukuhbadag Kecamatan Cibingbin.
Kemudian, Desa Cirahayu Kecamatan Luragung, Desa Sukaimut Kecamatan Garawangi, Desa Sukamulya Kecamatan Garawangi, Desa Purwasari Kecamatan Garawangi, Desa Mekarmulya Kecamatan Garawangi, Desa Kapandayan Kecamatan Ciawigebang, Desa Cihideunghilir Kecamatan Cidahu.
lalu, Desa Cibulan Kecamatan Cidahu, Desa Nanggela Kecamatan Cidahu, Desa Sukamukti Kecamatan Jalaksana, Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus, Desa Kaliaren Kecamatan Cilimus, Desa Caracas Kecamatan Cilimus, Desa Salajambe Kecamatan Salajambe, Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya, Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya, Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya, Desa Gandasoli Kecamatan Kramatmulya.
selain itu, Desa Cikupa Kecamatan Darma, Desa Jagara Kecamatan Darma, Desa Puncak Kecamatan Cigugur, Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan, Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang, Desa Susukan Kecamatan Cipicung, Desa Sindangkempeng Kecamatan Pancalang, Desa Cilebak Kecamatan Cilebak, Desa Jalatrang Kecamatan Cilebak, Desa Sukasari Kecamatan Karangkancana, Desa Sangkanurip Kecamatan Cigandamekar dan Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar.(red)