Info Terbaru

9 tersangka Diringkus Satnarkoba, 3 Diantaranya Residivis 

KUNINGAN – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap 8 kasus tindak pidana narkotika, selama periode bulan Februari 2024.

Sebaran kasus yang berhasil diungkap, yaitu mulai dari  1 Kasus Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, kemudian Kasus Kecamatan Sindangagung Kabupeten Kuningan, 2 Kasus Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, 1 Kasus Kecamatan Cimahi Kabupeten Kuningan, dan 1 Kasus Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan.

Perkara yang dungkap, yaitu, Tindak pidana Narkotika jenis Sabu sebanyak empat Kasus, Tindak pidana Psikotropika dan Obat Keras/Bebas Terbatas yang tidak memiliki izin edar sebanyak 1 (satu) Kasus, dan Tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas yang tidak memiliki izin edar sebanyak 3  Kasus.

Tersangka yang berhasil diamankan,  sebanyak 4 orang Tersangka tindak pidana Narkotika jenis Sabu, dan 1 orang Tersangka tindak pidana Psikotropika dan Obat Keras/Bebas Terbatas. serta 4 orang Tersangka tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas.

diantaranya inisial  A. Als. J (Residivis), (51) , warga Kecamatan Maleber, kemudian  Y  (47) , warga Kecamatan Sindangagung, lalu W Als. B (Residivis), (26), warga Kecamatan Sindangagung,  kemudian S. Als. B (Residivis), (43) warga Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon.

Selain itu, N  (37) warga Kecamatan Cimahi kabupaten Kuningan,  B (34) warga Kecamatan Brebes Kabupaten Brebes.dan M Als. B  (27) warga Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon. serta R  (23) warga kecamatan Luragung. terkahir,  A Als. J (27) warga Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan. 

Barang bukti yang diamankan, diantaranya, 11 paket narkotika jenis Sabu seberat : 37,18 Gram. lalu, 44 Butir Psikotropika obat jenis Alprazolam, kemudian 5.016  butir Obat Keras/Bebas Terbatas, yang terdiri dari 2.746 butir Obat jenis Hexymer, 1.200 butir Obat jenis Trihexyphenidy, 890  butir Obat jenis Tramadol, 180 butir Obat jenis Dextromethorphan.

Kapolres Kuningan, AKBP. Willy Andrian, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut terjadi di delapan wilayah yag ada di Kuningan.

“Total ada delapan pengungkapan kasus narkotika dan obat keras terlarang (OKT),” ungkapnya saat menggelar pres rilis di Mapolres Kuningan, Selasa (27/2).

Willy mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita ribuan OKT, dan puluhan gram sabu-sabu.

“Kita mengamankan sembilan tersangka, dengan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu, dengan berat 37,18 gram 44 butir psikotropika jenis Alprazolam, 5.000 obat keras berbagai jenis,” katanya.

Willy menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para pelaku untuk mengedarkan OKT dan sabu-sabu dengan cara sistem tempel.

“Modus operandi dengan cara menempel dan bertatap muka langsung atau COD,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku harus mendekam di Mapolres Kuningan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka pengedar narkotika dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun, untuk obat keras pasal 435 dan 436 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” jelas Willy. (red)

Related posts

Targetkan Kuningan Zero Bullying, Pelatihan Duta Anti Bullying Sasar Influneser dan Pelajar

Redaksi

Polres Akan Ikut Amankan Pemindahan PKL Ke Area Puspa Siliwangi

Redaksi

Mau Perpanjang SIM? Selasa 10 Juni 2025 Lokasi Mobil Keliling Ada di Sini!

Redaksi

Leave a Comment