Uncategorized

Jual Miras, Polisi Tangkap 2 Ibu Rumah Tangga

Seputarkuningan.com – Polisi menangkap 2 ibu rumah tangga di Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Mereka diciduk karena kedapatan menjual minuman keras.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto mengatakan, dua ibu rumah tangga yang ditangkap berinisial SW (22) yang merupakan warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya dan IS (42) warga Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar. Mereka diamankan di kos-kosan yang berada di Desa Kelapa Gunung Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.

“Mereka diamankan di tempat kos-kosan yang sama dengan kamar yang berbeda. SW diamankan di kamar kos no. 5 dan IS diamankan di kamar kos no. 2,” kata Udiyanto dalam keterangan persnya. Selasa (6/2/2024).

Saat diamankan di kamar SW, lanjut Udiyanto, petugas menemukan 100 botol minuman beralkohol jenis Ciu. Sedangkan di kamar kos IS, petugas menemukan 38 minuman beralkohol berbagai merk.

“Keduanya diduga menjual minuman keras tersebut,” kata Udiyanto.

Menurut Udiyanto, kegiatan tersebut dilaksanakan demiantisipasi peredaran minuman keras tanpa izin, sehingga dapat menciptakan situasi kamtibmas aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuningan.

“Operasi ini akan terus digencarkan untuk menjaga ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Udiyanto. (Elly Said)

.

Related posts

Kalau Sholatnya Tepat Waktu, Allah juga Bakal Ngasih Apa yang Kita Mau Tepat Pada Waktunya, Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Sabtu 24 Mei 2025

Redaksi

Dian : Jangan Buang Sampah Sembarangan Agar Tidak Terjadi Banjir Dan Merusak Jalan

Redaksi

Susun RPJPD, Kuningan Gemilang Menuju Indonesia Emas 2045

Redaksi

Leave a Comment