Info Politik Terbaru

Abuhar : Hanya 5 Parpol Bisa Usung Paslon Sendiri Dengan Ambang Batas 7,5 Persen

KUNINGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuningan memastikan KPU RI Telah menerbitkan regulasi pencalonan Kepala Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah yakni PKPU Nomor 10 Tahun 2024 perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Artinya seluruh tahapan Pencalonan Kepala Daerah secara serentak akan berjalan berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 

Dimana ada pasal krusial yang mengatur persyaratan ambang batas partai politik yang bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah dan usia calon kepala daerah 

Perubahan tersebut mengakomodir Berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan, dan Putusan MK Nomor 70 terkait syarat minimal batas usia calon kepala daerah. 

“Mengenai ambang batas pencalonan termuat dalam pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dimana partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah,” jelas Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono

Abuhar, sapaan akrab Ketua KPU Kuningan, ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

“Peraturan itu mengubah aturan sebelumnya yang menyatakan partai politik atau koalisi yang mengajukan calon kepala daerah harus memiliki 25 persen suara sah nasional, atau 20 persen kursi di DPRD,” jelas Abuhar.

Abuhar menyebutkan, perubahan aturan di draf PKPU Pasal 15 yang mengatur batas usia minimal calon kepala daerah.

Pasal 15 berbunyi, usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak penetapan pasangan calon. 

“Untuk Kabupaten Kuningan berlaku yang 7,5 Persen. dan Partai yang berpotensi mengusung sendiri hanya 5 Partai yaitu PKB, PDIP, PKS, Golkar dan Partai Gerindra,” ungkap Abuhar. 

Selain itu, mulai besok (hari ini), dibuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. selama tiga hari sejak tanggal 27 – 29 Agustus 2024. dari pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore. 

“Alhamdulilah untuk persiapan, sudah dilakukan koordinasi dengan pihak terkait, baik dengan Forkopimda dan lainnya, dan siap menyambut Calon untuk untuk mendaftar dengan penyambutan adat,” ungkap Abuhar. (red)

Related posts

Hasil Hari Kelima Gempita Futsal Season 2 Tahun 2025, Ada 11 Laga, Smansa Gilas Smantika

Redaksi

Minggu 10 Agustus 2025 Lokasi Mobil Sasmat Keliling Ada di Taman Kota,Depan Kantor Induk Samsat Kuningan, dan Taman Cilimus, Pilih yang Paling Dekat

Redaksi

Mungpung Hari Libur, Bayar PKB Yuk! Minggu 8 Juni Lokasi Mobil Samsat Keliling Kuningan Ada di Sini

Redaksi

Leave a Comment