Politik

Bawaslu Kuningan Laporkan 2 ASN Ke KASN, Diduga Langgar Netralitas

Seputarkuningan.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuningan  melaporkan sebanyak 2 aparatur sipil negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mereka dilaporkan lantaran manuver politiknya menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal tersebut dilakukan setelah Pihak Bawaslu Kuningan melakukan peneusuran terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh dr Deni Wirhana Surjono dan Dian Rachmat Yanuar yang diduga melakukan pendekatan kepada partai politik pada saat status keduanya masih ASN.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawasu Kabupaten Kuningan, Firman, didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan Firdaus saat ditemui di Kantor Bawaslu Kuningan, Senin (1/7/2024).

Firman menyebut, bahwa sesuai dengan kewenangan Bawaslu dalam melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.

“Berdasarkan regulasi tersebut, maka  pada proses penelusuran awal yang dilakukan oleh Bawaslu dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Diantaranya keterangan dari Terduga, Partai Politik dan BKPSDM untuk mencari kesesuaian informasi yang didapat dengan keterangan-keterangan para pihak,” jelas Firman.

Setelah melakukan penelusuran, lanjut Firman, pihaknya kemudian  menyampaikan laporan hasil pengawasan  kepada instansi berwenang yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan proses penanganan Netralitas ASN di KASN.

“Dugaan pelanggaran Netralitas ASN terhadap dua ASN tersebut  adalah adanya sikap dan tindakan melalui baligho, gambar bakal calon bupati Kuningan serta pendekatan dan pedaftaran ke partai politik yang mengarah kepada keberpihakan pencalonan dirinya pada Pilkada di Kabupaten Kuningan. Sedangkan keduanya saat ini masih berstatus ASN,” kata Firman.

Firman melanjutkan, penerusan dan penyampaian rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan serta hasil tindak lanjut atas rekomendasi oleh Komisi ASN dilakukan melalui aplikasi SIAPNET yang dikelola oleh Komisi ASN. Per tanggal 25 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dian Rachmat Yanuar dan Per tanggal 29 Juni 2024 dengan ASN atas nama Deni Wirhana Surjono (dr. Deni Wiranaggapati) kepada Komisi ASN.

Firman menyerukan agar hal tersebut dijadikan pembelajaran oleh ASN yang lain agar tidak mencoba-coba melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. (Elly Said)

Related posts

Bola Panas Kini Ada Di KASN, 2 ASN Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN

Redaksi

32 PAC Partai Gerindra Nyatakan Solid Dan Kawal Toto Tohari Hingga Jadi Ketua Definitif

Redaksi

Ribuan Warga Dapil II Meriahkan Gebyar Senam Sehat Bersama Paslon Ridho-Kamdan

Redaksi

Leave a Comment