Info Politik Terbaru

Tidak Ada Sengketa di MK, Dian-Tuti Akan Dilantik Presiden 6 Februari 2025

KUNINGAN – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/Kabupaten/Kota  kepada  Presiden RI/Menteri  Dalam  Negeri  RI  untuk Gubernur dan Wakil  Gubernur, Bupati dan Wakil  Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal  6 Februari  2025 oleh Presiden Republik Indonesia di lbu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah lstimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai  dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan hasil kesepakatan ini, pasangan Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih hasil Pilkada 2024, maka akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 nanti bersama Kepala Daerah terpilih lainnya yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)

Komisioner KPU Kuningan, Aof ahmad Musyafa saat diwawancara melalui sambungan telepon, membenarkan informasi ini, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih untuk masa jabatan 2025-2030 akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025.

“Ya benar, kalau mengacu itu (kesepakatan yang diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP), Bupati dan Wakil Bupati Kuningan terpilih akan dilantik tanggal 6 Februari nanti” Jelas Aof. (Beng)

Related posts

Banyak Kasus Keracunan, HMI Kuningan Desak Evaluasi Program MBG

Redaksi

Wajah Baru Taman Kota Kuningan Yang Instagramable

Redaksi

Lokasi Mobil Samsat Keliling Jumat 31 Oktober 2025 Ada di Kurucuk, Pasar Ciawigebang dan Pasawahan,

Redaksi

Leave a Comment