Terbaru

MoU Dengan Kejaksaan Negeri Kuningan, Bank Kuningan Langsung Kasih PR

KUNINGAN – Bank Kuningan atau BPR Kuningan melakukan Penandatanganan Kerjasama di bidang Perdata dan tata usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Kuningan.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Bank Kuningan Dodo Warda, dan Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Sunarto. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Kuningan.

MoU ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan perbankan.

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto menyampaikan bahwa MoU ini jangan sampai hanya sekedar seremonial belaka  tetapi harus bisa berjalan sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun Kejaksaan negeri Kuningan.

Selain itu, lanjut Sunarto, bahwa Kejaksaan Negeri Kuningan siap meningkatkan kerjasama dengan Bank Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Silahkan digunakan kewenangan itu untuk membantu Bank Kuningan dalam hal, Konsultasi, pendampingan maupun penyelesaian masalah hukum,” kata Sunarto didampingi Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kuningan, Angga Insana Husri

Sementara itu, Dirut Bank Kuningan, Dodo Warda menyampaikan bahwa MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dengan  Kejaksaan Negeri Kuningan yang mempunyai 3 tujuan utama yakni pertama untuk Penanganan dan Penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bank Kuningan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang kedua untuk Meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi Pengurus dan Pegawai Bank Kuningan, dan yang ketiga untuk Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

“Terima kasih kepada Kejaksaan negeri Kuningan karena MoU ini merupakan MOU ke tiga kalinya antara Bank Kuningan dengan Kejaksaan negeri Kuningan, Alhamdulillah MoU sebelumnya sudah dapat dirasakan manfaatnya terutama dalam hal upaya  penanganan dan penyelesaian permasalahan perkreditan melalui tindakan hukum lainnya, litigasi maupun non litigasi,” jelas Dodo.

Kesempatan itu, Dodo juga  menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur yang dikategorikan bermasalah melalui SKK (surat kuasa khusus) untuk dimintakan bantuan penanganan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kuningan. (red)

Related posts

WTP 10 Kali Berturut – turut, BPK Minta Kuningan Identifikasi Potensi PAD Terukur dan Realistis

Redaksi

Peringatan DWP ke 24, Gelar Berbagai Kegiatan

Redaksi

Perkuat Kolaborasi, HKTI Lantik 32 Pengurus Anak Cabang

Redaksi

Leave a Comment