Pemerintahan Terbaru

Belum Ditemukan Minyakita “Nakal”, Trisman : Laporkan Apabila Ada Temuan

KUNINGAN – Viralnya minyak goreng merek Minyakita di media sosial, membuat Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan melalui UPTD Metrologi Legal melakukan pengawasan terhadap produk tersebut di Pasar Baru Kuningan. 

Kepala UPTD Metrologi Legal, Eris Rismayana, yang turut mendampingi, Kepala Diskopdagperin, Trisman Supriatna, menyatakan, pengawasan dilakukan terhadap Minyakita yang diproduksi oleh lima perusahaan, yaitu PT. Asian Agro Agung Jaya, PT. Salago Makmur Plantation, PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Soegianto Gemilang Teguh, dan PT. Priscolin.

“Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel minyak goreng yang diperiksa memiliki volume sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” kata Eris

Bagi masyarakat Kabupaten Kuningan, diungkapkan Eris, tidak perlu khawatir untuk menggunakan Minyakita yang beredar di pasaran, karena hasil pengawasan menunjukkan kesesuaian volume dengan label kemasan.

Sementara itu, Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, menyebutkan, pengawasan ini bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, khususnya dalam hal kebenaran kuantitas produk minyak goreng yang beredar di pasaran.

Trisman mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke UPTD Metrologi Legal jika menemukan dugaan ketidaksesuaian antara kuantitas minyak goreng dalam kemasan dengan yang tertera pada label.

“Kami akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk untuk memastikan perlindungan konsumen tetap terjaga,” ujar Trisman (red) 

Related posts

3 Surat B1 KWK Diterima Dalam Semalam Untuk Dian – Tuti, PKS Menyusul

Redaksi

Luncurkan Gerbang Berkah Sekaligus Kukuhkan Gugus MKKS SMP Se Kabupaten

Redaksi

HUT PDIP Ke 51, DPC PDIP Kuningan Raya Dengan Sederhana

Redaksi

Leave a Comment