Info Politik Terbaru

Bawaslu Minta Ke KPU Rekapitulasi Ulang Untuk Kecamatan Cibereum Ada Apa

KUNINGAN – Bawaslu Kabupaten Kuningan, menemukan sejumlah masalah dalam proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. 

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyampaikan bahwa prosedur rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024.

Firman mengungkapkan, bahwa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPK) harus dilakukan secara menyeluruh, dari TPS pertama hingga TPS terakhir dalam suatu desa/kelurahan.

“Dalam formulir Model C Hasil pemilu, PPK diwajibkan untuk membacakan data administrasi dan data perolehan suara dari seluruh jenis pemilu,” ujar Firman.

Akan tetapi, Firman menyoroti bahwa proses rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat kecamatan, khususnya di PPK Kecamatan Cibeureum, tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kuningan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan untuk memberikan saran kepada PPK Kecamatan Cibeureum, agar mengulangi proses rekapitulasi perolehan hasil suara.

“Rekapitulasi ulang ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Firman

Firman menekankan bahwa rekapitulasi ulang harus memperhatikan setiap detail prosedur yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024. 

“Hanya dengan melaksanakan proses ini dengan benar, keabsahan dan keakuratan hasil perhitungan suara dapat dipertahankan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” kata Firman. (red)

Related posts

Rakerda Bangga Kencana, Terungkap Banyak Prestasi Diraih DPPKBP3A Kuningan

Redaksi

Nadran dan Empal Gentong Khas Cirebon Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2024

Redaksi

Acep Minta Gunakan Anggaran Desa Sesuai Prioritas

Redaksi

Leave a Comment