Info Politik Terbaru

Bawaslu Minta Ke KPU Rekapitulasi Ulang Untuk Kecamatan Cibereum Ada Apa

KUNINGAN – Bawaslu Kabupaten Kuningan, menemukan sejumlah masalah dalam proses rekapitulasi perhitungan perolehan suara di tingkat kecamatan. 

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman menyampaikan bahwa prosedur rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024.

Firman mengungkapkan, bahwa rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPK) harus dilakukan secara menyeluruh, dari TPS pertama hingga TPS terakhir dalam suatu desa/kelurahan.

“Dalam formulir Model C Hasil pemilu, PPK diwajibkan untuk membacakan data administrasi dan data perolehan suara dari seluruh jenis pemilu,” ujar Firman.

Akan tetapi, Firman menyoroti bahwa proses rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat kecamatan, khususnya di PPK Kecamatan Cibeureum, tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, Bawaslu Kuningan mengeluarkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan untuk memberikan saran kepada PPK Kecamatan Cibeureum, agar mengulangi proses rekapitulasi perolehan hasil suara.

“Rekapitulasi ulang ini penting dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Firman

Firman menekankan bahwa rekapitulasi ulang harus memperhatikan setiap detail prosedur yang tercantum dalam Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024. 

“Hanya dengan melaksanakan proses ini dengan benar, keabsahan dan keakuratan hasil perhitungan suara dapat dipertahankan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku,” kata Firman. (red)

Related posts

Mau Tahu Lokasi Layanan Mobil SIM Keliling Kuningan Selasa 14 April 2026? Cek di Sini!

Redaksi

Sabtu 5 Juli 2024 Mobil Samling Kuningan Ada di Tiga Tempat

Redaksi

Momen Hari Perempuan, Bunda Ika : Perempuan Indonesia Kuat, Penuh Semangat dan Jadi Inspirasi Banyak Orang

Redaksi

Leave a Comment