Seputarkuningan.com – Pada saat dilakukan rapat pleno Kecamatan Kuningan di Gedung Baraya Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Selasa (20/2/2024) malam dikejutkan dengan hilangnya satu bundel formular C1 hasil pemilu di salah satu TPS Kelurahan Ciporang. Hal tersebut diketahui, pada saat akan dibacakannya hasil rekapitulasi dari Kelurahan Ciporang. C1 yang hilang tersebut diketahui berasal dari TPS 04 Kelurahan Ciporang. Insiden tersebut sempat membuat ricuh dan rekapitulasi yang dihadiri saksi sejumlah parpol terhenti. Petugas kepolisian langsung mengamankan Gedung Baraya tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono membenarkan adanya kejadian tersebut. Menurut Asep, hilangnya satu bundel formular C1 itu diketahui saat proses rekapitulasi data C1 caleg DPRD kota/kabupaten.
“Kecamatan Kuningan kemarin sedang melakukan rapat pleno rekapitulasi untuk Kelurahan Ciporang. Untuk rekap C1 Presiden/wapres, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi berjalan lancer. Kemudian rekap TPS 01, 02, dan 03 pun berjalan lancer, tiba giliran TPS 04 ternyata formular C1 untuk DPRD Kota/kabupaten hilang,” jelas Asep saat dikonfirmasi, Rabu (21/2/2024).
Asep tidak mengetahui kapan berkas C1 tersebut hilang, lantaran sebelumnya berkas C1 itu masih ada. Akan tetapi, kata Asep, sebelum kejadian sempat terjadi Listrik padam dan rekap pun terhenti.
“Pada saat Listrik menyala dan dilanjutkan kembali rekapitulasi, baru diketahui berkas C1 tersebut hilang. Kami tidak tahu apakah hilang sebelum atau sesudah Listrik padam,” ujar Asep.
Asep menyebut, sejak kejadian hilangnua satu bundel Formulir C1 hilang, petugas PPK Kuningan sudah mencari bahkan hingga membongkar kotak suara dan box container dari 22 TPS yang ada di Kelurahan Ciporang, namun belum ditemukan.
“Berkas itu ya penting karena berisi data utama angka penghitungan suara di TPS. Walaupun kami memiliki salinannya dalam bentuk poto, formulir itu harus diperlihatkan di rapat pleno. Pencarian masih terus dilakukan hingga saat ini,” kata Asep.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Firman, mengatakan bahwa tadi malam mendapat laporan bahwa ada dokumen C Hasil DPRD Kabupaten yang tidak ditemukan. Bawaslu pun memberikan langkah-langkahnya.
“Kami sudah memberikan saran kepada KPU terkait apa yang harus dilakukan, dan itu sudah diamini oleh para saksi,” kata Firman saat dimintai keterangan.
Pihaknya meminta, langkah pertama pihak KPU harus melakukan investigasi pencarian baik di jajaran PPK, PPS maupun KPPS. Jadi pencarian itu harus dilakukan secara berjenjang.
“Selanjutnya terkait langkah yang dilakukan Bawaslu, kami melakukan kajian terhadap hilangnya C Hasil DPRD Kabupaten. Dan untuk pelaksanaan rekapitulasi kami sarankan, untuk tetap dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun khusus untuk Ciporang itu dihentikan dulu, karena yang hilang itu dari TPS 4 Kelurahan Ciporang,” ungkap Firman.
Sejauh ini, kata Firman, Bawaslu masih melakukan kajian apakah hal tersebut terindikasi ada kelalaian petugas penyelenggara atau tidak. Sebab kajian ini masih terus dilakukan, dan tidak bisa diputuskan dalam waktu singkat.
“Kalau pengamanan itu dilakukan 24 jam oleh petugas gabungan baik dari unsur TNI maupun Polri,” ujar Firman.
Firman mengaku belum bisa memastikan, hilangnya dokumen C Hasil DPRD Kuningan saat di lokasi rekapitulasi tingkat kecamatan atau sebelum dibawa ke tempat tersebut. Sebab sampai sekarang masih dalam kajian, dan pihak KPU Kuningan tengah melakukan investigasi. (Elly Said)