Info Terbaru

Polres Kuningan Tak Ijinkan Agenda Tahunan Ahmadiyah

KUNINGAN – Untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Kuningan, Polres Kuningan tidak memberikan ijin pelaksanaan Jalsah Salanah atau pertemuan tahunan resmi Jamaah Ahmadiyah, yang akan diselenggarakan di Kabupaten Kuningan. Bahkan spanduk penolakan dari Barisan Pemuda Penegak Syariat terpasang diberbagai titik di wilayah Kuningan. 

Kapolres Kuningan AKBP. Willy Andrian mengatakan, spanduk sedang ditertibkan karena ditakutkan menjadi polemik di masyarakat terhadap kegiatan jalsah salanah yang akan diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah. 

“Ini semua dilakukan untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Kuningan, karena kami mendapat informasi bahwa Jemaah Ahmadiyah ini akan menyelenggarakan Jalsah,” kata Willy, Rabu (4/12). 

Kapolres Willy juga sudah menghimbau untuk tidak dilaksanakan karena ada penolakan dari beberapa elemen, bahkan pihaknya dari Polres Kuningan tidak mengijinkan acara tersebut, ini semua demi keamanan, kedamaian, kondusivitas, kamtibmas masyarakat di Kabupaten Kuningan. 

“Situasi sekarang masih dalam tahapan Pilkada, hari ini kita sedang pleno dengan menyiagakan 250 personil untuk pengamanan,” kata Willy 

Sekedar informasi, Jalsah Salanah adalah pertemuan tahunan resmi Jamaah Ahmadiyah yang merupakan pertemuan besar. Jalsah Salanah merupakan acara penting bagi Ahmadiyah, dan dianggap sebagai pengajian akbar.

Dari pantauan dilapangan, ada empat titik spanduk yang oleh Barisan Pemuda Penegak Syariat dengan bertuliskan ‘Bubarkan Ajaran dan Kegiatan Ahmadiyah, Tegakan Syariat Islam, Toleransi Jangan merusak Aqidah. (red) 

Related posts

Semua yang Ada di Dunia Adalah Hiasan, Ayo Ibadah, Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Jumat 12 Desember 2025

Redaksi

Info Bagi Warga Kuningan, Harga Beras di Pasar Kepuh Turun, Tapi Daging Ayam Naik

Redaksi

Mutiara Pagi Rabu 29 April 2026, Kesenangan Terbesar Orang Tua itu Bukan Saat Diberi Uang Banyak Oleh Anaknya, Tapi Saat Melihat Anaknya Hidup Benar, Rukun dan Tidak Maksiat

Redaksi

Leave a Comment