Nasional Terbaru

Kepala BKN: ASN Berhak Memperoleh Pelayanan Terbaik dari PT. Taspen

Jakarta – Humas BKN, Dalam pengelolaan perlindungan kerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diatur lewat ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pegawai ASN, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau disingkat dengan PT Taspen (Persero) menjadi institusi pemerintah yang bertugas mengelola program JKK dan JKM pegawai ASN.

Oleh karena itu, Kepala BKN Prof. Zudan menekankan pentingnya perlindungan kecelakaan kerja bagi para ASN karena menurutnya hal tersebut dapat mempengaruhi produktivitas kerja ASN yang berimplikasi pada produktivitas organisasi atau instansi. Ia juga menegaskan komitmennya untuk memastikan ASN memperoleh segala haknya sesuai peraturan dan ketentuan. Sejalan dengan semangat BKN sebagai Bapak para ASN, Ia menyebut bahwa BKN hadir untuk membantu dan memberikan kepastian terkait seluruh hak ASN.

Terkait tugas PT. Taspen dalam pengelolaan JKK dan JKM para pegawai ASN, Prof. Zudan menegaskan bahwa ASN adalah pemilik modal utama di PT Taspen sehingga ASN berhak mendapat pelayanan yang maksimal saat mengurus semua yang terkait dengan kecelakaan kerja di PT. Taspen.

“Uang yang ada di Taspen merupakan uang milik para ASN yang bersumber dari ASN membayar iuran ke PT. Taspen untuk dikelola, jadi ASN harus diberikan pelayanan yang terbaik,” ujarnya dalam Webinar Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pencegahan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, Kamis (27/02/2025).

Terakhir, Ia mengungkapkan keyakinan dan kepercayaan penuh kepada PT. Taspen untuk membantu dan memberikan pelayanan terbaik bagi para ASN.

Sumber : https://www.bkn.go.id/

Related posts

Ketua Bawaslu RI Isi Materi Transformasi Demokrasi Indonesia Pada LK II HMI Kuningan

Redaksi

Donor Darah Di Pendopo Membludak

Redaksi

Okta dan Ika Jamin Masa Depan Anak Muda Lewat Program Ganjar-Mahfud

Redaksi

Leave a Comment