Pemerintahan Terbaru

Disnakertrans Dirikan Posko Pengaduan THR

KUNINGAN – Kabupaten Kuningan terdapat ribuan perusahaan dengan jumlah puluhan ribu orang karyawan. Untuk mengantisipasi permasalahan menjelang lebaran, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan mengimbau perusahaan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai H-7 Lebaran, atau tepatnya hari ini. 

Selain itu untuk mengantisipasi permasalahan yang terjadi, Dinas yang dibawah komando Dudi Pahrudin juga membuka posko pengaduan THR di kantor setempat seperti tahun sebelumnya. 

“THR itu sesuai dengan edaran dari Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan harus ditaati yaitu diberikan pada H-7 sebelum lebaran,” kata Dudi. 

Disebutkan Dudi, bagi Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah, sementara bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

Selain itu, lanjut Dudi, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan – perusahaan yang memiliki tanda kutip atau punya catatan dari tahun ke tahun bermasalah terhadap pemberian THR. 

“Hasil monev sudah mulai dibayar contoh joshua minggu kemarin, ini bagus bisa jadi contoh untuk yang lain, lalu permasalahan yang terjadi seperti keterlambatan pemberian THR atau kurang dari 1 bulan gaji untuk THR, maka dari itu kita lakukan monev, mudah – mudahan tidak terjadi masalah di tahun ini,” kata Dudi diamini Kabid Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans, Yayah Meliawati.

Untuk Posko Pengaduan THR sendiri, lanjut Dudi, akan dibuka hari ini, sejak 24 Maret selama jam kantor dinas atau hingga pukul 14.00 WIB. 

“Posko pengaduan untuk menerima pengaduan didalamnya ada unsur Serikat kerja. Ketika ada masalah terkait THR, seperti pemberian THR tidak sesuai ketentuan, dan lain sebagainya. bisa mengadukan ke kita. Ada tim untuk menfasiliasi kedua belah pihak, mudah – mudahan selesai. kalau tidak selesai nanti ada pengadilan di provinsi. Tapi pengalaman sebelumnya biasanya bisa selesai dengan ada kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Dudi

Ditanya perusahaan mana saja yang biasa nakal dalam pemberian THR, Dudi belum bisa menyebutkan. tapi dia memastikan masalah tersebut akan terlihat pada saat H-7 dengan adanya posko semua jadi terbuka. Dan ini juga bagian program 100 hari kerja bupati dan wakil bupati untuk mengawasi hak para pekerja dari perusahaan. 

“Perusahaan yang biasanya bermasalah sekitar 10- 20 perusahaan dari 1380 perusahaan yang ada di Kabupaten Kuningan, tapi saya tidak bisa menyebutkan perusahaannya, nanti saja kalau ada masalah. Untuk antisipasi itu perusahaan kita himbau untuk melakukan silahturahmi dengan karyawannya seperti buka bersama dan lainnya,” jelas Dudi. (red)

Related posts

Himpunan Alumni Miftahul Huda All Out Dukung Ridho – Kamdan

Redaksi

133 Guru Pengerak Dikukuhkan Setelah 9 Bulan Ikuti Diklat

Redaksi

Penyelidikan Dugaan Money Politik Caleg DPRD Kabupaten Dihentikan Gakumdu, Ada Apa

Redaksi

Leave a Comment