LIPUTAN KUNINGAN-Satpol PP Kuningan kembali melakukan razia kos-kosan usai mendapatkan aduan dari masyaraka. Razia dilakukan pada Senin (21/7/2025) pukul 13.30 WIB-16.00 WIB.
Rombongan melakukan razia kali ini kos-kosan yang berada di Perum Harmoni Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan. Total di kosan itu ada dua lokasi dan masing-masing berisi 10 pintu atau total 20 kamar.
Setelah dilakukan pemeriksaan setiap kamar petugas mendapatkan dua pasang bukan muhrim berada di dalam kamar. Mereka berdua langsung dibawa ke Kantor Satpol Kuningan untik dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Lokasi SIM Keliling Kuningan Rabu 23 Juli 2025 Ada di Pasar Ciawigebang, Ini Persyaratan dan Besaran Biayanya
- Jangan Sampai Lupa, Ini Jadwal Samsat Keliling Kuningan Rabu 23 Juli 2025
- Mutiara Pagi Rabu 23 Juli 2025, Separuh Agamamu Disempurnakan oleh Pasanganmu, Maka Carilah Pasangan yang Paham Agama yang Hatinya Dekat Dengan Allah
- Manusia yang Menjaga Subuhnya, Allah Akan Jaga Hatinya, Ini Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Rabu 23 Juli 2025
- SMAN 1 Kuningan Juara Gempita Futsal Kemerdekaan Season 2 Tahun 2025, Berhasil Back to Back dan Cetak Sejarah
“Iya kami dapati dua pasangan bukan muhrim ada di kamar kosan. Setelah diberikan pemeriksaan dan pembinaan kedua pasangan itu dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp350 ribu. Uang itu dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan ke kas daerah melalui bank bjb,” ujar Plt Kasatpol PP Kuningan Toni Kusumanto yang didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishyak Nugraha dan Kabid Gakda Hendrayana.
Menurut Toni, tim yang terlibat adalah Bidang Gakda, dua kasi, PPNS dan 10 personil Gakda. Sedanghkan Bidang Tibum Tranmas PTI beserta 2 personel dan Srikandi PolPP 4 personil.
“Untuk sementara waktu kami fokus razia dari hasil aduan dari massyarakat,” ujar Toni.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/7/2025) malam Satpol PP Kuningan kembali bergerak merazia kosan. Hal ini setelah banyaknya aduan masyarakat terkait kos-kosan yang diduga banyak digunakan untuk hal negatif. Mereka kini rajin melakukan razia.
Belasan orang dari Satpol PP itu menyisir kos-kosan yang berada di Jalan Daeng Sutigna Jalan Desa Kaduagung Kecamatan Sindangaung. Razia ke t kamar kosan itu dilakukan dari pukul 22.00-23.00 WIB.
Dari razia itu pihak petugas mendapati satu pasangan bukan muhrim berada di dalam kosan dan di dalam itu ada anak kecil laki-laki berusia 8 tahun. Petugas setelah melakukan pendataan tidak langsung mengangkut ke kantor Satpol PP.
” Keduanya kami berikan undangan untuk hadir ke kantor Satpol PP pada hari Senin tanggal 21 juli untik dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Plt Kasatpol PP Kuningan Toni Kusumanto yang didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishyak Nugraha dan Kabid Gakda Hendrayana, Minggu (20/7/2025).
Toni menyebutkan, pihak terlibat dalam razia itu berjumlah belasan orang yang terdiri dari Kabid Gakda, Kasi Lidik, Kasi Binwasluh, Kusnan SPd/PPNS dan 10 personil Bidang Gakda. Lalu, Bidang Tibum Tranmas yakni PTI beserta 7 personil.
Sebelumnya juga razai dilakuan pada Sabtu 5 Juli 2025. Pada sore menyisir di wilayah Pertokoan Siliwangi dan area Masjid Syiarul Islam untuk patroli pengawasan para PKL. Untuk kosan di bertempat di Jalan Ir H Juanda Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan dengan nama kos-kosan Ungu 2.
Menurut Plt Kasatpol PP Kuningan Toni Kusumanto yang Didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishyak Nugraha dan Kabid Gakda Hendrayana, Pertokoam Siliwangi dan sekitarnya bebas dari pedagang kaki lima. Lalu, Terjadi lonjakan pengunjung karena pada malam Minggu ada pertunjukan musik di area Jalan Siliwangi.
“Untuk hasil razia kosan pada pukul 21.30 WIB kami menemukan adanya 1 pasangan bukan muhrim yang berada di dalam di dalam kamar kosn,” ujar Toni.
Setelah itu, dilakukan indentifikasi, menurut pengakuan yang bersangkutan, mereka sudah kawin siri. Hal ini diperkuat dengan penjelasan ibu dari perempuan (pasangan bukan muhrim tersebut).
Karena kondisi perempuan tengah hamil 3 bulan kata Toni, sehingga tidak membawa pasangan tersebut ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. Pihaknya hanya melakukan identifikasi dugaan pelanggaran Perda saja.
Mereka di undang untuk hadir ke Kantor Satpol PP pada Senini tanggal 7 Juli pukul 09.00 WIB di ruang Kabid Gakda. Sedangkan petugas yang melakukan razia cukup banyak total ada 21 orang.
Mereka terdiri dari Kabid Gakda, Kasi Lidik, Kasi Binwasluh, Kusnan SPd/PPNS dan 15 personil Bidang Gakda.
Sementara itu, pada razia sebelumnya respon warga sangat tinggi. Bahkan mereka meminta razia sering dilakukan dan paling ramai pukukl 00.30 WIB.(rdk/foto satpol pp kuningahn)
Pemilik/Pengelola Rumah Kos dan Penghuni Rumah Kos untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Setiap orang dilarang datang berkunjung (bertamu) hingga lewat Pkl. 22.00 WIB apabila berkunjung/bertamu 1 x 24 jam atau lebih wajib lapor ketua RT setempat.
2. Dilarang menjadikan rumah termasuk tempat kos, pekarangan, lapangan, kebun, sejenisnya sebagai tempat memperdagangkan, menyimpan, menyiapkan dan mengkonsumsi segala bentuk minuman beralkohol, segala bentuk narkotika, psikotropika, penyalahgunaan obat-obatan, melakukan perbuatan asusila, perjudian dan minuman yang memabukan lainnya.
3. Menyediakan data lengkap penghuni dan ruangan khusus untuk menerima tamu ruang loby serta buku tamu / pengunjung dan penghuni kos tidak menerima tamu didalam kamar.
4. Apabila memungkinkan agar memasang kamera pengawas/Closed Circuit Television (CCTV) dirumah kos
5. melaporkan secara periodik data dan jumlah penghuni kos ke kecamatan diketahui oleh pemerintah desa/kelurahan setempat setiap bulan sekali.
6. melaporkan kepada aparat berwajib bila ditemukan pelanggaran, hal- hal mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman serta tindak kriminal.