Info Insiden Kriminal

Bikin Malu Warga Cikaso, D Jadi Pengedar Sabu, Barang Bukti Ada yang Ditempel di TPU Dekat Rumah dan Desa Bojong

LIPUTAN KUNINGAN- Kelakuan D yang berumur 30 bikin malu Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya. Ia pada Rabu (25/6/2025) pukul 13.00 WIB ditangkap anggota Sat Resnarkoba karena menjadi pengedar sabu.

Tidak tanggung-tanggung sabu yang dimiliki D sebanyalk 39,23 gram. Modus operandi yang dilakukan pelaku dengan sistem tempel. Bahkan, ia juga menyebar barang haram itu di TPU desa setempat dan Desa Bojong Kecamatan Kramamulya.

Sat Resnarkoba Polres Kuningan sendiri pada Kamis (24/7/2025) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba selama bulan Juni 2025. Ada empat tersangka yang berhasil ditangkap.

Mereka ditangkap di empat tempat yang berbeda. Salah satu yang berhasil diringkus adalah  D (30) warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya. Penangkapan tersangka di lakukan di rumahnya.

Menurut Kapolres Kuningan  AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, total barang bukti yang disita sebanyak 39,23 gram. Adapun rinciannya adalah 1 paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 31,57 gram.

Kemudian, 11 paket sabu terbungkus plastik klip bening berukuran M dengan berat kotor 3,55 gram. Lalu, 6 paket yang dibungkus sedotan warna hitam dengan berat kotor 1,74 gram.

Selanjutnya, 2 paket sabu terbungkus plastik bening dengan masing-masing di dalam micro tube bening berukuran 5 ml dengan berat kotor 1,44 gram. Lalu, 1 paket sabu terbungkus plastik klip bening  dengan berat kotor 0,75 gram.

“Terakhir  1 paket sabu  terbungkus plastik klip bening  dengan berat kotor 0,18 gram sehingga total berat 39,23 gram.Penggunaan micro tube untuk menyimpan sabu merupakan modus baru ,” ujar Jojo.

Dari tangan tersangka ikut diamankan 1 timbangan digital, 1 pack plastik bening ukuran 6 X 4,  1 pack plastik bening ukuran  2 x 3, dua lakban, 1 pack micro tube (ukuran 5 ml dan 3 ml), tas slempang, 1 HP, 1 plastik bening, 1 sepeda Motor Honda Karisma dan uang tunai Rp975 ribu.

Untuk modus operandinya kata Jojo sistem tempel. Sedangkan penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (25/7/2025) pukul 13.00 WIB di rumahnya. Selain di dalam rumah sabu juga di temukan di TPU Desa Cikaso dan Desa Bojong.

“Kami lakukan pengecekan terhadap HP dan ternyata ada sabu yang sudah ditempel di beberapa tempat. Dari total 6 hanya 2 yang ditemukan,” ujar Jojo lagi.

Hasil dari pengakuan tersangka, sabu didapat dari R (masih dalam penyidikan). Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rdk)

Related posts

Apel Perdana, Iip Ajak ASN Berkomitmen Berantas Korpusi

Redaksi

Pj Sekda Opik Tinjau Rutilahu Di Cibinuang, Langsung Perintahkan Untuk Dibangun

Redaksi

Gemilang Raya Cup ke-11 Dimulai Kamis 19 Juni 2025, Ini Nama-nama Pesertanya

Redaksi

Leave a Comment