LIPUTAN KUNINGAN – Entah apa yang ada dalam pikiran A yang berusia 24 tahun. Warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur itu kembali ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan karena menjadi pengedar sabu . Padahal ia baru keluar dari penjara pada tahun 2025.
Sekadar informasi peredaran sabu di Kabupaten Kuningan tidak pernah berhenti. Dari dua orang yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kuningan disita 56 paket sabu seberat 57,73 gram dan apabila diuangkan sebesar Rp100 juta lebih.
Pengedarnya pun sekarang semakin banyak bukan dari satu titik tapi banyak. Banyak pemuda kampung yang memilih menjadi pengedar karena uang yang didapatkan lumayan besar.
Hal ini pun yang menjadi alasan A (24) Warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur yang menjadi pengedar sabu. Pemuda yang tidak mempunyai pekerjaaan itu padahal baru keluar dari Lapas Kuningan.
- Ini Lokasi Mobil Samsat Keliling Kuningan Minggu 19 April 2026
- Mutiara Pagi Minggu 19 April 2026, Ingat! Membuat Susah Orang Lain, Allah juga Akan Menyusahkanmu
- Hari Ini Sabtu 17 April 2026 SIM Keliling Kuningan Ada di Wilayah Kota
- Mutiara Pagi Sabtu 18 April 2026, Kematian Bukan Untuk Ditakuti, Tapi Untuk Menyadarkan Bahwa Dunia ini Tempat Singgah Sebentar
- Sabtu 18 April Lokasi Samsat Keliling Ada di Tiga Tempat, Salah Satunya di CFD Padarek
Kasusnya adalah sebagai penjual obat keras, tapi karena tidak punya pekerjaan dan di Lapas bertemu dengan banyak pengedar ia naik kelas menjadi penjual sabu. Namun, kembali apes karena berhasil di tangkap.
Menurut Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 34 paket sabu. Adapun rinciannya adalah 1 paket besar sabu terbungkus plastik bening dengan berat kotor 8,45 gram.
Kemudian, 3 paket sedang sabu berukuran L  terbungkus plastik bening dengan berat kotor 2,38 gram. Lalu, dua puluh paket berukuran M terbungkus plastik bening dengan berat kotor keseluruhan 5,71 gram.
Selain itu juga ada 10 paket berukuran S terbungkus plastik bening dengan masing-masing dibungkus sedotan warna hitam dengan berat kotor keseluruhan 1,96 gram, sehingga totalnya 18,5 gram.
Selain sabu, barang bukti yang ditemukan kata Jojo adalah satu timbangan digital, 1 pack sedotan bening besar, 1 buah kotak plastik. Lalu, ada juga dua HP dan modus operandinya adalah dengan cara sistem tempel (map/peta).
“Tersangka kami tangkap pada 1 Juli 2025 pukul 14.00 WIB di rumahnya. Paket sabu itu disimpan dalam kotak plastik yang berada di atas lemari pakaian. Kami juga mengecek dua ponsel miliknya dan ternyata terdapat gambar peta tempat penyimpanan sabu,” ujar Jojo, Kamis (24/7/2205) kepada wartawan pada saat jumpa pers.
Setelah dilakukan penyisiran ditemukan 6 paket berukuran M yang dibungkus sedotan bening ditemukan di Kelurahan Sukamulya. Lalu, dua paket di Cigugur, dan 2 paket sabu dibungkus sedotan di Jalan Soekarno Hatta.
Menurut pengakuan tersangka A bahwa barang bukti tersebut didapat dari dari A (masih dalam penyelidikan. Tersangka di jerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka ini baru keluar tahun 2025 dan sekarang harus masuk lagi Lapas Kuningan. Kasusnya dulu penjual obat keras dan kini penjual sabu. Mungkin sulit mencari pekerjaan sehingga kembali terjun,” pungkasnya.(rdk)
