LIPUTAN KUNINGAN- Kesulitan mencari pekerjaan ditengah situasi ekonomi yang sulit membuat SWarga Desa Cinaraga Kecamatan Lebakwangi berinisial D (29) lebih memilih penjual barang haram berupa obat keras/obat terlarang. Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena keburu ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan.
D yanhg merupakan pengangguran warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi itu ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Senin (23/6/2025) pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 154 butir jenis tramadol, 124 butir trihexyphenidyl. Lalu, 770 butir obat berwarna kuning berlogi MF, 140 butir berwarna kuning berlogo DMP NOVA sehingga total 1.188 butir.
- Jadwal Pemadaman Listrik di Wilayah Kuningan Rabu 3 Juni 2026 Ada di Dua Kecamatan
- Lebaran Usai, Harga Daging di Pasar Kepuh Kuningan Masih Tinggi, Ini Penyebabnya
- Bupati Kuningan Selasa2 Juni 2026 Bakal Menghadiri Satu Acara, Wabup Kuningan Dua
- Bupati Kuningan Senin 1 Juni 2026 Menghadiri Dua Acara, Salah Satunya Undangan dan Membuka Turnamen Bola Voli Putra Gala Desa KT Bangkit Bersatu Cup
- 1 Juni 2026 Tanggal Merah, Tapi Layanan SIM Keliling Kuningan Tetap Beroperasi
“Kami juga mengamankan 1 ponsel , 1 buah plastik dan uang hasil penjualan senilai Rp115.000. Untuk modes operandinya adalah COD atau tatap muka langsung,” ujarnya Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, Rabu (24/7/2025).
- Jadwal Pemadaman Listrik di Wilayah Kuningan Rabu 3 Juni 2026 Ada di Dua Kecamatan
- Lebaran Usai, Harga Daging di Pasar Kepuh Kuningan Masih Tinggi, Ini Penyebabnya
- Bupati Kuningan Selasa2 Juni 2026 Bakal Menghadiri Satu Acara, Wabup Kuningan Dua
- Bupati Kuningan Senin 1 Juni 2026 Menghadiri Dua Acara, Salah Satunya Undangan dan Membuka Turnamen Bola Voli Putra Gala Desa KT Bangkit Bersatu Cup
- 1 Juni 2026 Tanggal Merah, Tapi Layanan SIM Keliling Kuningan Tetap Beroperasi
Hasil dari pengakuan tersangka, obat keras didapat dari S (masih dalam penyidikan). Tersangka dijerat pasal pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara pelaku tampak pasrah ketika berdiri dihadapan para wartawan. Seperti hal sebelumnya barang haram ini dipasok dari luara daerah.
“Untuk sabu dan obat terlarang dipasok dari Ciamis, biasa kota-kota besar lainnya. Mungkin karenaa jarak lebih dekat. Ke empat pelaku yang kami tangkap tidak saling kenal,” pungkasnya.(rdk)
