LIPUTAN KUNINGAN- Kesulitan mencari pekerjaan ditengah situasi ekonomi yang sulit membuat SWarga Desa Cinaraga Kecamatan Lebakwangi berinisial D (29) lebih memilih penjual barang haram berupa obat keras/obat terlarang. Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena keburu ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kuningan.
D yanhg merupakan pengangguran warga Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi itu ditangkap oleh petugas di rumahnya pada Senin (23/6/2025) pukul 14.00 WIB.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 154 butir jenis tramadol, 124 butir trihexyphenidyl. Lalu, 770 butir obat berwarna kuning berlogi MF, 140 butir berwarna kuning berlogo DMP NOVA sehingga total 1.188 butir.
- Sabtu 18 April 2026 PLN Kuningan Kembali Melakukan Pemadaman Listrik
- Jumat 17 April 2026, Acara Bupati Ada di Dua Tempat, Wabup Kuningan Hadiri Rakor MBG dan Stunting
- Mau Perpanjang SIM? Jumat 17 April 2026 Mobil Keliling Ada di Kecamatan Sindangagung
- Jumat 17 April 2026 Mobil Samsat Keliling Kuningan Ada di Tiga Tempat
- Mutiara Pagi Jumat 17 April 2026, Berdoalah Sebanyak Mungkin Meski Tampaknya Mustahil Bagimu, Namun Tak Ada yang Mustahil Bagi Allah, Allah Membuat yang Tidak Mungkin Menjadi Mungkin
“Kami juga mengamankan 1 ponsel , 1 buah plastik dan uang hasil penjualan senilai Rp115.000. Untuk modes operandinya adalah COD atau tatap muka langsung,” ujarnya Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, Rabu (24/7/2025).
- Sabtu 18 April 2026 PLN Kuningan Kembali Melakukan Pemadaman Listrik
- Jumat 17 April 2026, Acara Bupati Ada di Dua Tempat, Wabup Kuningan Hadiri Rakor MBG dan Stunting
- Mau Perpanjang SIM? Jumat 17 April 2026 Mobil Keliling Ada di Kecamatan Sindangagung
- Jumat 17 April 2026 Mobil Samsat Keliling Kuningan Ada di Tiga Tempat
- Mutiara Pagi Jumat 17 April 2026, Berdoalah Sebanyak Mungkin Meski Tampaknya Mustahil Bagimu, Namun Tak Ada yang Mustahil Bagi Allah, Allah Membuat yang Tidak Mungkin Menjadi Mungkin
Hasil dari pengakuan tersangka, obat keras didapat dari S (masih dalam penyidikan). Tersangka dijerat pasal pasal 435 dan atau 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara pelaku tampak pasrah ketika berdiri dihadapan para wartawan. Seperti hal sebelumnya barang haram ini dipasok dari luara daerah.
“Untuk sabu dan obat terlarang dipasok dari Ciamis, biasa kota-kota besar lainnya. Mungkin karenaa jarak lebih dekat. Ke empat pelaku yang kami tangkap tidak saling kenal,” pungkasnya.(rdk)
