LIPUTAN KUNINGAN- Dari data Badan Gizi Nasional (BGN) jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten ada 130. Dari jumlah itu pada November ada 94 sudah mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan yang terbit SLHS ada 67 SPPG.
Menyakapi masih banyaknya SPPG yang belum memiliki SLHS, pemerintah pusat dan daerah menegaskan komitmen mempercepat penyelenggaraan program Makan Gizi Gratis (MBG) di Jawa Barat. Hal ini terungkatp pada saat Rakor ((Rapat Koordinasi) yang digelar di Gedung Sate Kota Bandung , Rabu (17/12/2025).
Rakor ini sekaligis menjadi ruang sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan MBG serta percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Rapat sendiiri dipimpin langsung oleh menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dan dihadiri Wamen Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Lalu Kepala BPOM, Gubernur Jabar KDM, serta para kepala daerah di kabupaten dan kota di se-Jabar.
Sementara Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar yang hadir didampingi ada Sekda Kuningan U Kusmana. menyebutkan, sesuai surat edaran Dirjen Penanggungan Penyakit Kemenkes Nomor HK 02.02/C.1/4202/2025 tentang percepatan penerbitan sertifikat LHS.
“Setiap SPPG berada di daerah wajib memiliki SLHS yang ditertibkan oleh Dinas Kesehatan atau instansi yang ditunjuk oleh pemda setempat,” ujar bupati.
Untuk memperoleh SLHS, SPPG mengajukan permohonan secara manual kepada Dinkes kabupaten/kota atau instansi ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan, meliputi surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah/lay out dapur, penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji.
Kemudian, Dinkes atau Puskesmas melakukan verifikasi dokumen persyaratan dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, berdasarkan verifikasi dokumen persyaratan dan IKL yang memenuhi syarat, SPPG melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat untuk ditertibkan SLHS paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan SPPG dan dokumen persyartan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Selain itu, Bupati Dian ada ketentuan lain yaitu kelengkapan dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kelengkapan dokumen lingkungan dan medical check up bagi seluruh karyawan/relawan seluruh SPPG.
Sementara itu, pada rakor, Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Perpres 115/2025 menempatkan BGN sebagai pelaksana utama MBG dengan dukungan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ia menyebut MBG bukan sekadar program makan gratis, melainkan instrumen strategis penggerak ekonomi rakyat dan pengendali inflasi pangan.
“Bayangkan dampaknya. Ketika 82,9 juta penerima manfaat makan serentak, suplai dan harga pangan harus benar-benar kita kelola. Di sinilah peran daerah menjadi kunci,” ujar Zulkifli.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menyampaikan capaian nasional MBG telah menjangkau lebih dari 50 juta penerima manfaat melalui 17.746 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Khusus Jawa Barat, hingga saat ini telah berdiri 4.144 SPPG dari target 5.000 atau mencapai 82 persen tertinggi secara nasional dari sisi jumlah.
Ia memperkirakan perputaran dana MBG di Jawa Barat dapat mencapai sekitar Rp 54 triliun per tahun, dengan komposisi 70 persen dialokasikan untuk pembelian bahan baku pangan dari sektor pertanian, peternakan, dan perikanan lokal.
“Ini uang untuk menggerakkan produksi pangan rakyat,” tegasnya.
BGN juga memaparkan kebutuhan riil per satuan pelayanan mulai dari beras, telur, ayam, ikan, hingga susu yang secara langsung membuka peluang pasar bagi petani, peternak, nelayan, dan UMKM setempat. Program ini diproyeksikan menyerap sekitar 235 ribu tenaga kerja di Jawa Barat, atau rata-rata 47 orang per satuan pelayanan.
Dalam aspek keamanan pangan, Kepala BGN mengapresiasi kinerja Pemda Jawa Barat yang berhasil menurunkan signifikan kejadian keracunan. Dari 21 kasus pada September dan 20 kasus Oktober, turun menjadi 6 kasus pada November, dan hanya satu kasus hingga pertengahan Desember. Penggunaan air bersertifikat serta percepatan SLHS dinilai berkontribusi besar terhadap perbaikan layanan.
Ditempat yang sama Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan tiga mandat utama bagi kepala daerah sebagaimana telah dituangkan dalam surat edaran Kemendagri awal Desember. Pertama, dukungan penyediaan kantor operasional dan SDM KPPG. Kedua, percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketiga, pengawalan penerbitan SLHS maksimal 14 hari sejak pengajuan.
“Target kuantitas sudah besar, kini kualitas dan tata kelola harus kita pastikan,” kata mantan Wali Kota Bogor itu.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat menyebut MBG sebagai peluang strategis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Menurutnya, perputaran dana puluhan triliun rupiah harus diarahkan agar benar-benar dinikmati petani kecil, peternak rakyat, dan pelaku usaha lokal, bukan terpusat pada pemodal besar.
Ia mendorong optimalisasi lahan PTPN dan Perhutani melalui skema tumpangsari, pengisian kolam-kolam rakyat dengan ikan, serta penguatan produksi pangan rumah tangga yang terhubung langsung ke SPPG.
“Kalau rantai pasok nya pendek, pangan segar, harga pasti, ekonomi rakyat bergerak,”sebut KDM.
Rakor ini juga menegaskan integrasi MBG dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra utama penyedia bahan baku, sejalan dengan arahan Presiden untuk membangun close loop economy dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Melalui penguatan tata kelola, percepatan sertifikasi higiene sanitasi, dan pemantapan rantai pasok lokal, pemerintah optimistis Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Barat tidak hanya meningkatkan kualitas gizi masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi daerah secara berkelanjutan.(red)
