KUNINGAN- Pengedar sabu berinisial N (33) alias Inyong warga Desa Dukuhtengah Kecamatan Maleber tak berdaya ketika ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kuningan. Ditangan pelaku diamankan 65 paket sabu seberat 30.10 gram.
Polisi menangkap pelaku pada tanggal 10 Juni 2025 di depan SDN Langseb di Jalan Desa Langseb Kecamatan Lebakwangi. Ketika memeriksan ponsel N, didapati percakapan WA, bahwa pelaku sudah menyimpan sabu siap jual di Jalan Desa Bendungan Kecamatana Lebakwangi.
Sebelumnya polisi pada 2 Juni 2025 menangkap AN (35) warga Desa Maniskidul Kecamatan Jalaksana di pinggir Jalan Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya. Dari tangan mereka  ditemukan BB sebanyak 84 paket sabu dengan berat 181,25 gram. Apabila diuangkan barang haram itu senilai Rp270 juta.
- Kecolongan di Menit Terakhir, Pesik Kuningan Gagal ke Final Liga 4 Seri 1, Ganti Pelatih Hasilnya Tetap Sama Terhenti di Semi Final
- Info Sembako Kamis 27 November 2025 di Pasar Kepuh, Harga Kacang Tanah Melesat
- Ciptakan Sejarah atau Kembali Gagal Seperti Tahun Kemarin Pesik! Hadapi Laga Hidup Dengan Persika 1951 di Semi Final Leg Kedua Liga 4 Seri 1
- Ini Lokasi Mobil Samling Kuningan Kamis 26 November 2025
- Layanan SIM Keliling Kamis 27 November 2025 Ada di Wilayah Timur Kuningan
Polisi bukan hanya mengamankan sabu tapi juga ponsel, 1 timbang digital, 1 pak plastik klip bening. Lalu, plastik warna hitam, 1 jaket warna abu-abu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo menyebutkan, pelaku ditangkap pada Selasa 10 Juni 2025 pukul 18.00 WIB di depan SD dengan BB 3 paket sabu.
“Sabut disimpan di saku depan sebelah kiri sweater. Kami langsung menggeledah rumahnya ditemukan 1 unit timbangan digital dan plastik bening diatas kasur kamarnya,” ujar kapolres, Rabu (25/6/2025) pada saat jumpa pers.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap handphone milik N, ditemukan percakapan whatsapp yang didalamnya terdapat foto map/peta narkotika jenis sabu. Lalu, dilakukan pengembangan sekitar pukul 19.00 WIB ditemukan berupa 62 pakett sabu dilapis sedotan warna hitam di dalam plastik warna hitam.
barang haram itu, kata kapolres, berada di bawah pohon pisang yang berada di pinggir Jalan Desa Bendungan Kecamatan Lebakwangi sesuai foto map/peta. Sabu tersebut langsung diambil oleh N.
“Pengakuan N barang itu didapat dari saudara E yang mengaku warga Kuningan (masih dalam penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakan, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rdk)
