LIPUTAN KUNINGAN – Kasus korupsi yang melibatkan pegawai perbankan di Kabupaten Kuningan terus terjadi. Terbaru adalah diringkusnya sepasangan pegawai bank milik BUMN yang melakukan penyalahgunaan kredit.
Mereka memiliki jabatan di bank yang kantor pusatnya ada di Jalan Ahmat Yani Kuningan. Kedua tersangka itu berinisial TIM dan AN dan oleh Kejaksaan Negeri Kuningan pada Senin (14/7/2025) mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Tersagka yang merupakan pejabat kredit/relationsehip manager di bank harus pasrah ketika tangannya diborgol dan menggunakan baju tahanan. Selama 20 hari kedepan akan ditahan di Lapas Kuningan sambil menunggu proses hukum.
- Jadwal Samsat Keliling Kuningan Senin 2 Maret 2026
- Ini Lokasi Mobil SIM Keliling Kuningan Senin 2 Februari 2026
- Doa Puasa Hari-12 Ramadhan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
- Puluhan Santri Sanlat DKM Al-Ashari Bagikan Ratusan Takjil di Taman Cirendang
- Mau Bayar PKB di Mobil Samsat Keliling Kuningan? Minggu 1 Maret 2026 Lokasinya Ada di Tiga Tempat
Menurut Kasi Intelejen Kejari Kuningan Brian Kukuh SH, akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian RP4,6 miliar. Para tersangka disangkan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini kata Bian sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undanbg nomor 31 tahun 1999 tentan pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari di Lapas Kuningan,” ujar Brian.
Sekadar informasi, pegawai bank yang melakukan koruspsi di Kuningan selalu ada. Kasusnya pun beragam. Pada tahun 2024 pernah tiga pegawai BUMN yang dipenjara karena menggelapkan kredit karena hobi bermain judi.(rdk)
