LIPUTAN KUNINGAN-Selama bulanĀ Februari 2026 Sat Res Narkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan lima pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Kuningan. Para pelaku itu ditangkap diĀ tiga kasus di Kecamatan Kuningan dan satu kasus di Kecamatan Ciwaru.
Kasat Res Nakorba Polres Kuningan AKP Jojo Sutarjo, merinci dari empat kasus yang diungkap adalah satu kasus sabu, satu kasus psikotropika dan obat keras terbatas. Lalu, dua kasus obat keras/bebas terbatas.
“Tersangka semuanya adalah laki-laki dengan rincian TS (31) warga Desa Ciwaru, YST, ADP (32) asal Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur, RS Kabupaten Cianjur dan terakhi DG ber-KTP Kelurahan Purwawinangun,” ujar kasat kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Diterangkan, daru tangan TS warga Ciwaru diamankan 37 paket sabu dengan berat 7,4 gram dengan nilai taksiran Rp20 juta. Paket kecil sabu dijual dikisaran Rp200 ribu-Rp300 ribu.
Sementara untuk barang bukti psikottopika terdiri dari 260 butir, 200 butir alprazolam, 30 butir merlopan, 20 butir camlet. Lalu, 2.811 butir obat keras/bebar terbatas berbagai jenis yakni 2.700 butir tramadol, 111 butir trihexyphenidyl.
Menganai modus opernasi dengan cara sistem tempat atau menggunakan map atau peta. Selain itu juga dengan cara bertemu langsung.
“Kami juga mengamankan lima ponsel, uang tunai ratusan ribu, dan tiga unit motor berbagai merek. Timbangan digital,” ujarnya.
Mengenai pasal yang disangkakan kata Kasat, untuk sabu dijerat pasa. 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat ayat (1) Undang Undang RI No 35 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya adalah minimal empat tahun penjara.
Selanjutnya untuk psikotropika ancamannya adalah maksimal lima tahun. Sedangkan pasalnya yakni pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Dan terakhir obat keras/bebas terbatas pasal 435 dan/atau 436 (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. AdapunĀ acaman maksimal 12 tahun.
“Menjelang lebaran sudah pasti peredaran tinggi maka kami akan terus membasmi mereka. Apabila warga menemukan pengedar di wilayahnya segera lapor kami,” pungkasnya.(red)
