LIPUTAN KUNINGAN-Subdit Resmob Satreskrim Polres Kuningan menangkap WS (20) janda satu anak asal Kecamatan Cibingbin. Penangkapan WS dilakukan di Kabupaten Bekasi pada Selasa (21/4/2026) pukul 14.00 WIB pasca penemuan bayi di sungai.
Bayi berjenis kelamin perempuan yang lahir prematur itu ditemukan oleh warga pada Minggu (19/4/2026) pukul 16.00 WIB di aliran sungai Cikondang Dusun III RT 001 RW 003 Desa Sukaharja Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Warga yang menemukan bayi tersebut langsung memakamkannya. Pasca ada aduan penemuan mayat polisi langsung bergerak dan pelaku mengarah ke WS. Namun tersangka tidak ada di rumahnya sudah berangkat ke Kabupaten Bekasi.
WS sendiri merupakan penjaga warung kopi di Bekasi dan berangkat ke Bekasi pada Minggu. Dugaan bayi dibuang pada Jumat. Hal ini berdasarkan hasil forensik terhadap mayat bayi.
“WS tidak mengelak ketika kami tangkap di Bekasi dan langsung dibawa ke Kuningan pada Selasa sore,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Aziz dan Kasi Humas AKP Mugiono, Rabu (22/4/2026) di Maporles Kuningan.
Diterangkan, pelaku melakukan persalinan di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain. Bayi yang diperkirakan berusia 6 bulan itu di masukan ke dalam ember dan langsung dibuang ke sungai.
“Hasil pengakuannya bayi ketika dimasukan ke ember sudah meninggal. Namun keterangan dokter forensik , dimana pemeriksaan dari paru-paru diperkirakan bayi lahir dalam keadaan hidup karena paru-paru tampak sudah bernafas,” ujarnya.
Kemudian, melihat dari usia bayi sudah memungkinkan bayi bisa hidup. Lalu, diperkirakan usia bayi hasil pemeriksaan sudah lebih dari 7 bulan dan dilihat dari kuku bayi sudah berusia lebih dari 9 bulan.
“Motif tersangka membuang bayi karena malu kelahiran anak diketahui orang lain. Tersangka sendiri bekerja sebagai penjaga warung kopi dan ia mempunyai pacar berinisial R yang merupakan kuli bangunan di Cibinong,” tandasnya.
Mengenai pacar WS yang bisa dijadikan tersangka lain, kapolres menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengembangan dalam kasus ini. Namun, yang pasti tersangka melakukan pembuangan bayi sendiri dan juga melahirkan sendiri.
Kapolres menyebutkan, untuk tuntutan hukuman bagi WS adalah tujuh tahun dijerat pidana Pasal 460 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab Undang-undang hukum pidana dan atau pasal 76C Jo Pasal 80 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014.
UU ini kata kapolRes tentang perbuatan atas undang-undang-nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berupa pidana paling lama 7 tahun. Adapun barang bukti yang diamankan adalah ember, gunting untuk memotong ari-ari dan satu ponsel.
Sekadar informasi insiden ini menggegerkan warga Kecamatan Cibingbin dan mereka mengutuk keras pelaku pembuangan bayi. Dan setelah pelaku ditangkap warga merasa tenang.
