Info

Seorang Warga Cigintung “Tertangkap Basah” Saat Hendak COD Miras Jenis Tuak

KUNINGAN – Seorang pria EN (28) warga Kelurahan Cigintung Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kuningan saat hendak menjual minuman jenis tuak dengan system Cash On Delivery (COD).

EN ditangkap di pinggir Jalan Desa Sukamulya Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan saat tengah menunggu pembeli, pada Rabu (24/1) sore.

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa EN akan melakukan jual beli miras jenis tuak, maka kami langsung menuju lokasi dan mengamankan EN,” kata Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat dikonfirmasi wartawan.

Setelah dilakukan penggeledahan, kata Kasat, ditemukan 11 kantong plastic minuman keras jenis tuak yang disimpan di bawah jok motornya.

“EN ini menjual minumannya secara COD. Transaksi dilakukan secara online kemudian setelah sepakat mereka bertemu secara COD,” ujar Udiyanto

Polisi menyita barang bukti 11 plastik ukuran 1 liter dengan jumlah sebanyak 11 liter tuak.

“Operasi penyakit masyarakat ini akan terus dilaksanakan secara rutin untuk menjaga kondusivitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sedang pelaksanaan Pemilu,” ungkap Udiyanto. (red)

Related posts

Anak Almarhum Acep Purnama Akan Dikukuhkan Sebagai Ketua TMP

Redaksi

Mau Bayar PKB? Senin 26 Januari 2025 Lokasi Mobil Samsat Keliling Kuningan Ada di Sini!

Redaksi

Selama Dua Hari Bintang Tarkam Kumpul di Gor Surangga Jaya, Ini Jadwal Lengkap Bupati Cup III

Redaksi

Leave a Comment